Kejati Sul-Sel Dinilai Tak Komitmen Berantas Korupsi

ACC menilai keputusan kejati Sul-Sel memberikan penangguhan penahanan kepada Jen Tang menjadi bukti tidak ada komitmen pemberantasan korupsi.
Soedirjo Aliman alias Jen Tang saat digiring masuk ke Lapas Makassar, beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Penggiat antikorupsi, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul-Sel yang memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka korupsi, Soedirjo Aliman alias Jen Tang. ACC Sulawesi menilai kebijakan tersebut bukti tidak adanya komitmen pemberantasan korupsi.

"Saya menilai (penangguhan penahanan Jen Tang), Kejati Sul-Sel tidak punya komitmen pemberantasan korupsi," ujar Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun kepada Tagar, Sabtu 14 Desember 2019.

Menurut Kadir, perkara yang menyeret Jen Tang ini menyita perhatian publik. Soalnya, Jen Tang yang juga pengusaha hotel di Makassar itu sebelumnya merupakan buronan kelas kakap Kejati Sul-Sel dan hanya Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang mampu menangkapnya di salah satu hotel di daerah Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu itu.

Kejati Sul-Sel tidak punya komitmen pemberantasan korupsi.

Harusnya, kata dia, perkara ini menjadi perhatian serius oleh Kejati Sul-Sel. Apalagi Jen Tang ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kasus ini menyita perhatian publik dan dijadikan sebagai DPO oleh Kejaksaan. Namun semua itu tidak jadi perhatian yang serius oleh Kejati Sulsel," tambahnya.

Lanjut Kadir, pemberian penangguhan penahanan terhadap Jen Tang, merupakan tindakan yang dapat merusak akal sehat dan apalagi pemerintah telah menggaungkan untuk pemberantasan korupsi.

"Pemberian penangguhan oleh Jaksa ke yang bersangkutan merupakan tindakan yang merusak akal sehat publik," jelas Kadir dengan penuh kekecewaan.

Sebelumnya, terdakwa perkara tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang dikabarkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar. Pengusaha hotel di Kota Makassar ini keluar dalam rangka penangguhan penahanan.

Kepala Pengamanan Lapas Makassar, Zaini saat dikonfirmasi membenarkan terkait keluarnya Jen Tang dari Lapas Makassar. 

"Siap, benar mas. Dia keluar kemarin malam (Kamis 12 Desember 2019), atas permohonan penangguhan penahanan dari Kejati Sul-Sel," kata Zaini saat dikonfirmasi melalui via pesan singkat, Jumat 13 Desember 2019.

kasus korupsi yang menjerat Jen Tang ini telah dilakukan Koordinasi dan Supervisi oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI. Supervisi itu dilakukan dalam rangka membantu Kejati Sul-Sel agar kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, Firdaus Dewilmar telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga sampai mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan. 

Akan tetapi komitmen nampaknya dipertanykan, karena Kejati Sul-sel malah memberikan penangguhan penahanan terhadap Jen Tang pasca peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember.

"Pada waktu penangkapan Jen Tang, kita melakukan koordinasi dengan KPK dan kemudian sepakat bahwa perkara ini dilakukan Koordinasi dan Supervisi sampai dilimpahkan di Pengadilan bahkan sampai kekuatan hukum tetap atau inkrah," tegasnya.

Firdaus menegaskan bahwa rumor atau kabar yang beredar terkait kasus ini akan dilakukan SP3 itu adalah hal yang tidak benar atau bohong. Karena pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga ke Pengadilan.

"Rumor yang menyatakan adanya SP3, adalah salah. Humor yang menyatakan akan ada Sp3 itu bohong. Dibuktikan pada hari ini dilakukan koordinasi dan supervisi KPK untuk penanganan perkara ini," tutup Firdaus.

Perlu diketahui, Soedirjo Aliman alias Jen Tang sempat menjadi buronan Kejati. Pelarian buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, akhirnya terhenti setelah Tim Intelijen Kejagung berhasil menangkap pengusaha asal Makassar itu di hotel di daerah Senayan, Jakarta.

Jen Tang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, sejak 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel. 

Kala itu, Jen Tang pun langsung kabur hingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron ke 345 sejak program Tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.

Jen Tang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan/sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp 500 juta. 

Pengusaha hotel di Makassar ini ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Selain Jen Tang, beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu salah satunya Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri. [][]

Berita terkait
Ditangkap Kejagung, Jen Tang Dilepas Kejati Sul-Sel
Terdakpa perkara tindak pidana korupsi penggunaan sewa tana negara di Kelurahan Buloa Kota Makassar, Jen Tang dikhabarkan keluar dari Lapas.
Lagi, Polisi Amankan 14 Pelaku Balap Liar Makassar
Sebelum diamankan, polisi harus kejar-kejaran dengan pelaku balap liar di Makassar.
Petugas Temukan Sabu Campur Garam di Rutan Makassar
BNNP Sul-Sel dan Polri menemukan sejumlah sachet sabu campur garam dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) di Rutan Klas I Makassar Jumat kemarin.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.