Makassar - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul-Sel terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, Sul-Sel, yang menjerat pengusaha asal Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai tersangka. Kejati Sul-Sel sebut menemukan perkara baru yang melibatkan Lurah dan Camat di Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sul-Sel, Firdaus Dewilmar mengatakan pihaknya kini membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, Sul-Sel, yang menjerat pengusaha asal Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
"Kami sepakat dengan KPK bahwa perkara ini cukup bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Adanya pengembangan perkara baru terhadap perkara ini, yaitu, ditemukan dengan jelas bahwa tindak pidana baru ini adalah adanya bukti kuat tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan hak garap oleh Lurah dan Camat dikawasan DLKR, DLKP Pelindo," kata Firdaus saat ditemui di kantornya, Senin 25 November 2019.
Oleh sebab itu, harus ditindak lanjuti. Makanya, ditemukan pelaku tindak pidana itu yaitu Lurah dan Camat.
Firdaus menerangkan, penerbitan hak garap yang dilakukan lurah dan camat dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut No 85 tahun 1989 itu, menyatakan bahwa hak garap yang dikeluarkan lurah dan camat terhadap Jayanti dan Rusdin serta lain-lainnya, itu melanggar ketentuan yang ada.
"Oleh sebab itu, harus ditindak lanjuti. Makanya, ditemukan pelaku tindak pidana itu yaitu Lurah dan Camat. Dengan fakta demikian, menjadi terang menderanglah kasus Jen Tang dengan pokok perkaranya menyewakan tanah negara yang bukan haknya," terangnya.
Menurut Firdaus, Lurah dan Camat telah menerbitkan surat garapan di atas wilayah Pelindo atau Dirjen Perhubungan Laut. Itu dilakukan secara tanpa hak. Bahkan sampai saat ini baik itu Pelindo, Dirjen Perhubungan Laut, Pemkot dan Pemprov Sul-Sel tidak pernah mengizinkan lurah dan camat menerbitkan hak garap di lokasi tersebut.
"Apalagi berdsarkan bukti yang kami peroleh tadi, bahwa tahun 2002 itu masih dalam bentuk perairan atau laut. Seharusnya camat dan lurah meminta izin kepada pemilik wilayah itu, yakni Dirjen Perhubungan Laut Pelindo 4," paparnya.
Lahan yang menjadi obyek garapan yang disewakan oleh Lurah dan Camat ini, lanjut Firdaus ini adalah salah satunya Swis Bellhotel Makassar.
"Kita temukan ada 15 orang yang garap dan terafiliasi ke Jen Tang. Bahkan tadi dijadikan oleh KPK sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan aset PT.Pelindo yang ada di lokasi itu untuk segera diambil tindakan hukum," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI melakukan Koordinasi dan Supervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa lahan negara yang berada di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sul-Sel.
Supervisi ini salah satu komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut hingga mempunyai hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Makassar. []
Baca juga:
- Kejati Janji Kembalikan Dana Jemaah Abu Tours
- Jen Tang Dijebloskan ke Lapas Makassar
- KPK RI Supervisi Kasus Jen Tang