Makassar - Terdakwa perkara tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa tanah negara di Kelurahan Buloa Kota Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang dikabarkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar. Pengusaha hotel di Kota Makassar ini keluar dalam rangka penangguhan penahanan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Makassar, Mutzaini saat dikonfirmasi membenarkan terkait keluarnya Jen Tang dari Lapas Makassar. "Siap, benar mas," kata Zaini saat dikonfirmasi melalui via pesan singkat WhatsApp, Jumat 13 Desember 2019.
Meski demikian, Zaini sapaan akrab Mutzaini enggan berkomentar banyak terkait keluarnya mantan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul-Sel yang berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di salah satu hotel di daerah Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu itu.
Semalem mas, penangguhan. Mohon konfirmasinya ke Jaksa, karena mereka yang menagguhkan mas.
Zaini hanya mengatakan jika Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang merupakan pengusaha hotel Makassar itu mulai keluar dari Lapas Makassar sejak Kamis 12 Desember 2019, malam. Jen Tang pun keluar dari sel tahanan Lapas Makassar karena atas dasar permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul-Sel.
"Semalem mas, penangguhan. Mohon konfirmasinya ke Jaksa, karena mereka yang menagguhkan mas," jelas Zaini.
Sebelumnya, kasus korupsi yang menjerat Jen Tang ini telah dilakukan Koordinasi dan Supervisi oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI. Supervisi itupun dilakukan dalam rangka membantu Kejati Sul-sel ini agar kasus ini betul-betul mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, Firdaus Dewilmar telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga sampai mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan. Akan tetapi komitmen nampaknya dipertanykan, karena Kejati Sul-sel malah memberikan penangguhan penahanan terhadap Jen Tang pasca peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember.
"Pada waktu penangkapan Jen Tang, kita melakukan koordinasi dengan KPK dan kemudian sepakat bahwa perkara ini dilakukan Koordinasi dan Supervisi sampai dilimpahkan di Pengadilan bahkan sampai kekuatan hukum tetap atau inkrah," tegasnya.
Firdaus menegaskan bahwa rumor atau kabar yang beredar terkait kasus ini akan dilakukan SP3 itu adalah hal yang tidak benar atau bohong. Karena pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga ke Pengadilan.
"Rumor yang menyatakan adanya SP3, adalah salah. Humor yang menyatakan akan ada Sp3 itu bohong. Dibuktikan pada hari ini dilakukan koordinasi dan supervisi KPK untuk penanganan perkara ini," tutup Firdaus.
Diketahui, Soedirjo Aliman alias Jen Tang sempat menjadi buronan Kejati. Dan pelarian buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, akhirnya terhenti setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap pengusaha asal Makassar itu di salah satu hotel di daerah Senayan, Jakarta.
Jen Tang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, sejak 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sul-Sel. Kala itu, Jen Tang langsung kabur hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ke 345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.
Jen Tang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan, sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp 500 juta. Pengusaha Hotel asal Makassar ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Selain Jen Tang, beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu salah satunya Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri. []
Berita terkait:
- Kasus Jen Tang, Camat dan Lurah Diduga Terlibat
- KPK RI Supervisi Kasus Jen Tang
- Jen Tang Dijebloskan ke Lapas Makassar