Melaut di Aceh Singkil, Kapal Nelayan Sibolga Diamankan

Satu unit kapal nelayan asal Sibolga, diamankan pihak Panglima Laot dan Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Singkil.
Panglima hukum adat laot Gosong Telaga Selatan, dan Dinas Perikanan Aceh Singkil mengamankan kapal asal Sibolga di pelabuhan anak laut, Aceh Singkil, Aceh, Selasa 15 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Khairuman).

Singkil - Satu unit kapal nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara, diamankan pihak Panglima Laot dan Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Singkil saat beroperasi di perairan Pulau Birahan dan Pulau Mangki, Singkil Utara.

Kapal yang diringkus keamanan laut gabungan itu, bernama KM Berkat Tello 015, 9 GT.

Panglima Laot Gosong Telaga Selatan, Maswardin Deali, Selasa 15 Oktober 2019 mengatakan, penangkapan kapal nelayan dilakukan karena melanggar izin operasi zona wilayah dan diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang.

"Penangkapan kapal nelayan Sibolga kebetulan pada saat penjemputan sesosok mayat yang mengapung di antara Pulau Mangkir dan Pulau Birahan, Singkil Utara," ujarnya.

Penangkapan dilakukan bersama pihak Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Singkil, Pol Air dan Polsek Singkil Utara. Pelaku menggunakan alat tangkap kompresor untuk mengambil tripang di dasar laut.

Kita jalanilah dulu hukum adat laut. Bila mengalami kendala atau terbentur, maka kita akan mengenakan hukum kelautan

"Selama ini memang, banyak nelayan Gosong Telaga, Singkil Utara meresahkan aksi ilegal fishing kapal Sibolga yang beroperasi di wilayah perairan Singkil utara, Aceh Singkil, namun baru kali ini ada kesempatan," katanya.

Maswardin menyatakan, pihaknya terlebih dahulu mengenakan hukum adat laut kepada pelaku, sebagaimana yang tertulis dalam peraturan.

Namun terkait, sanksi apa yang diberikan atas pelanggaran hukum adat laut, Maswardin tidak memberikan jawaban pasti, karena hukum adat tergantung musyawarah para pemangku adat desa.

Kepala Bidang Sumber Daya Pengelola Perikanan, Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Singkil, Chazali mengatakan, meski nelayan Sibolga dikenakan hukum adat laut, namun pihaknya tetap menyita alat tangkap dan kapal.

"Kita jalanilah dulu hukum adat laut. Bila mengalami kendala atau terbentur, maka kita akan mengenakan hukum kelautan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bernegara," tukasnya.

Chazali menuturkan, sebenarnya ada dua kapal nelayan Sibolga yang beroperasi saat itu. Namun karena fokus evakuasi mayat, salah satu kapal beserta awaknya angkat sauh dan kabur.

"Kendati kabur, surat dan dokumen kapal yang kabur, telah kita kuasai dan dalam waktu dekat kita akan panggil," tegasnya.

Sementara kapal dan anak buah kapal ilegal fishing sudah diamankan untuk proses tindak lanjut.[]

Berita terkait
Mayat Mengapung di Aceh Singkil Pegawai PLN Warga Sumut
Menurut informasi yang dihimpun, Mangatas Gultom dinyatakan sepekan hilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Ada Mayat Pria Mengapung di Pulau Birahan Aceh Singkil
Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan mengapung di perairan Kepulauan Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara.
Dinding Proyek Jembatan di Aceh Singkil, Terancam Roboh
Dinding sayap (wing wall) penahan tanah proyek jembatan Kilangan Singkil menuju Kuala Baru terancam roboh.