Masyarakat Adat di Toba Samosir Tolak Kesepakatan BPODT

Muncul kabar bahwa sudah ada kesepakatan antara masyarakat adat Bius Raja Naopat-Sigapiton dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba.
Kapolres, Bupati dan Dirut BPODT sedang berdialog dengan warga Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, Jumat 13 September 2019. (Foto: Tagar/Alex)

Toba Samosir - Muncul kabar bahwa sudah ada kesepakatan antara masyarakat adat Bius Raja Naopat-Sigapiton dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) hasil pertemuan pada Minggu 15 September 2019 di kantor Camat Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

Namun kabar itu dibantah masyarakat adat Bius Raja Naopat, yang menyatakan dengan tegas menolak kesepakatan tersebut sesuai hasil rapat mereka pada Senin 16 Mei 2019.

Sebagaimana disampaikan masyarakat dalam rapat yang dihadiri Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), poin-poin kesepakatan yang tertera dalam lembar kesepakatan, selain mengecewakan juga sarat keganjilan.

Awalnya sebagaimana dijanjikan Kapolres Toba Samosir AKBP Agus Waluyo kepada masyarakat pada Jumat 13 Septembar 2019 lalu, bahwa pada Minggu 15 September akan diadakan mediasi untuk mencari solusi.

Namun menurut masyarakat adat, justru poin kesepakatan sama sekali tidak menampung apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Masyarakat adat juga membantah bahwa sudah terjadi kesepakatan seperti yang disampaikan.

Karena pada hasil kesepakatan, tiga marga Raja Bius tidak mau menandatangani kesepakatan tersebut. Kesepakatan hanya ditandatangani oleh satu marga bius yakni Mangatas Butar-Butar.

Mangatas sebagai perwakilan Raja Bius Butar-butar mengatakan, dia menandatangani kesepakatan itu dalam keadaan tertekan, proses negosiasi yang tidak tenang dan berjalan tujuh jam membuatnya tidak bisa konsentrasi memahami butir-butir kesepakatan tersebut.

Selain itu Mangatas menambahkan, merasa tertekan karena dalam proses negosiasi Kapolres menyatakan akan segera menurunkan dua kompi Brimob untuk mengamankan pembukaan jalan.

Patut disyukuri, kita akhirnya menemukan kata sepakat, pembangunan jalan bisa dilanjutkan kembali

Sedangkan tiga marga Raja Bius lainnya, Sirait, Manurung, dan Nadapdap dengan tegas menolak menandatanganinya. Adapun alasan mereka tidak menandatangani karena poin-poin tuntutan yang disampaikan masyarakat tidak ditampung dalam poin kesepakatan akhir yang berisi "Bahwa setiap pembangunan yang akan dilaksanakan di wilayah adat mereka harus terlebih dahulu didiskusikan dan mendapat persetujuan dari masyarakat adat Sigapiton".

kesepakatanHasil kesepakatan yang hanya ditandatangani satu perwakilan warga dari empat yang hadir dalam pertemuan pada Minggu 15 September 2019 di Kabupaten Toba Samosir. (Foto: Tagar/Istimewa)

Ke dua, menurut Raja Bius Manurung, bahwa kekuatan para pihak sangat timpang. Di satu sisi pihak BPODT didampingi oleh kapolres, bupati, sekda dan camat. Sementara masyarakat dipaksa berunding tanpa melibatkan lembaga pendamping yang dirasa lebih memahami hukum perundang-undangan dan konsekuensi dari setiap poin kesepakatan.

Ke tiga, waktu negosiasi yang dipaksakan harus selesai dan sampai malam membuat masyarakat adat tidak lagi bisa konsentrasi, di samping itu membatasi keterlibatan kaum perempuan karena waktu yang sampai larut malam, sementara transportasi ke desa sangat terbatas.

Ke empat, butir-butir kesepakatan yang tidak tepat seperti penyebutan "lahan otorita" yang tidak pernah mereka sepakati.

"Empat alasan itu menjadi dasar bagi tiga Marga Bius lainnya menolak menandatangani kesepakatan tersebut," kata Rocky Pasaribu dari KSPPM saat memberikan siaran pers, Senin 16 September 2019 malam.

Sementara itu dikutip dari laman Facebook Bupati Toba Samosir, Darwin Siagian menyebut, setelah sempat terhenti, pembangunan jalan di lokasi The Kaldera Toba Nomadic Escape Sigapiton, Senin 16 September 2019 resmi dilanjutkan.

Disebutkan, pada hari Minggu kemarin, bersama Kapolres Toba Samosir telah memediasi antara Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT) dengan Bius Raja Paropat Sigapiton. Rapat dilakukan berjalan cukup alot, hampir enam jam, dari sore hingga tengah malam.

"Patut disyukuri, kita akhirnya menemukan kata sepakat, pembangunan jalan bisa dilanjutkan kembali. Dan pada malam itu juga, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama oleh ke dua belah pihak. Pagi ini, kita ke lokasi untuk meninjau pelaksanaan pekerjaan seraya memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak melanggar ketentuan dalam Nota Kesepakatan Bersama," tulis Darwin.

Diketahui sebelumnya, masyarakat Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir bentrok dengan aparat keamanan di Desa Sigapiton, Kamis 12 September 2019, menyusul rencana pembukaan jalan sejauh 1,9 kilometer dan lebar 18 meter oleh BPODT. Masyarakat protes lahan yang disebut sebagai tanah adat mereka telah dikuasai oleh BPODT. []

Berita terkait
Kaum Ibu Buka Baju di Tobasa, Ini Kata Saut Sirait
Pandangan kritis disampaikan oleh Saut Sirait, seorang pendeta HKBP yang juga dikenal luas sebagai pegiat demokrasi.
Warga Tobasa Gelar Ibadah Halangi Alat Berat BPODT
Menghadapi upaya melanjutkan pembukaan jalan ini, puluhan warga Tobasa yang didominasi orang tua menggelar ibadah.
Aksi Warga Tobasa, Dirut BPODT: Jangan Mudah Disusupi
Mengakui sempat ada penolakan dari sebagian masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Sigapiton.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.