Singkil - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) Perwakilan Aceh Singkil menilai persoalan dan permasalahan tenaga kerja atau buruh di Aceh Singkil masih sangat tinggi terjadi.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Singkil Irfan mengatakan buruh harian lepas perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil banyak melakukan pengaduan ke kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten setempat.
"Permasalahan yang kompleks adalah buruh kontrak yang sudah bertahun-tahun bekerja belum ada kepastian pengangkatan menjadi karyawan tetap," kata Irfan kepada Tagar di Singkil, Rabu, 13 November 2019.
Mirisnya lagi, sambung Irfan banyak buruh yang tidak terdaftar di kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten itu. Menurutnya hal ini sangat berbahaya bila berlarut terus-menerus terjadi. Nantinya di khawatirkan rawan perselisihan antara buruh dengan pihak perusahaan.
YARA Aceh Singkil bersedia menawarkan jasa menjadi konsultan.
"Kepada pemerintah agar mencari solusinya sebab buruh juga bagian dari masyarakat Aceh Singkil," ujar Irfan.
Yara juga mendesak pemerintah untuk mengambil keputusan dan terobosan perubahan yang memihak kepada buruh. Tujuannya, agar permasalahan buruh terminimalisir.
"Bila ada perusahaan yang melanggar peraturan dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, YARA Aceh Singkil siap bersedia menawarkan jasa menjadi konsultan," ujarnya.
Sementara dihubungi secara terpisah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil Jaruddin mengatakan menyangkut masalah buruh atau ketenagaan kerja itu sudah diatur regulasinya berdasarkan perundang-undangan sampai ke hal-hal yang sekecil-kecilnya.
"Menyangkut masalah pengangkatan tenaga kerjaan sudah diatur. Jadi secara de facto, kita tidak memungkiri ada tenaga kerja perusahaan yang bekerja bertahun-tahun tidak ada pengangkatan, namun secara yuridis pekerja yang bersangkutan tidak ada pegangan disitulah letak pegangan," kata Jaruddin.
Jaruddin menjelaskan atas nama pemerintah yang membidangi tenaga kerjaan tetap menyarankan ke pihak perusahaan bila ada tenaga kerja yang tidak terpakai selama tiga bulan berturut-turut untuk dikeluarkan secara tegas kecuali ada ketentuan yang mengikat.
"Permasalahan-permasalahan tenaga kerja selama ini, pihak Dinsosnakertran, selalu berusaha menangani dengan baik tidak ada pembiaran, bahkan cek dan ricek turun lapangan," ujarnya.
Didalam Permen nomor:2 tahun 2004 tentang pemberian kewenangan terhadap urusan tenaga kerja daerah, ada namanyq SK Kementerian yang namanya mediator
"Jadi menyangkut ada pihak lembaga mengakomodir permasalahan buruh dengan perusahaan menjadi mediator itu sah sah saja, tapi ada aturannya," katanya.[]
Baca juga:
- Ukur Kualitas Udara, Banda Aceh Uji Ribuan Kendaraan
- Rumah Menteri Zaman Kejayaan Kerajaan Aceh
- Heboh, Pria di Aceh Tepergok Pakai Jilbab