Semarang - Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) meminta kepala daerah di 21 kabupaten kota di Jawa Tengah untuk tidak salurkan bantuan sosial (bansos) atau sejenisnya di masa tenang Pilkada. Langkah ini untuk mengindarkan politisasi program tersebut untuk pemenangan calon kepala daerah.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka mengungkapkan hari H Pilkada serentak 2020 tinggal menghitung hari. Setelah masa kampanye berakhir pada Sabtu ini, 5 Desember 2020, tahapan Pilkada akan berlanjut ke masa tenang, 6 - 8 Desember 2020.
Dengan masuknya masa tenang maka cuti kampanye calon kepala daerah juga berakhir. Artinya, mereka akan kembali memimpin masing-masing daerahnya.
Terkait hal itu, Fajar mengingatkan kepada kepala daerah maupun wakil kepala daerah agar tidak memanfaatkan masa tenang dengan menyelipkan program dan kegiatan pemerintahan untuk kepentingan politik golongan tertentu.
"Baik itu dari sisi kebijakan, program hingga anggaran jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan dukung mendukung pasangan calon Pilkada 2020," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Sabtu, 5 Desember 2020.
Kami juga sudah berkirim surat kepada bupati dan wali kota di 21 kabupaten kota untuk menunda pembagian bantuan sosial dan atau bantuan sejenisnya pada masa tenang.
Menurut Fajar, pasal 71 ayat 1 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI Polri dan kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran ketentuan tersebut bisa dipidana penjara dan atau denda.
Adapun ayat 3 pasal tersebut menyebut bahwa bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Dalam hal kepala daerah petahana melanggar ketentuan tersebut maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU di kabupaten kota," ucap dia.
Fajar menambahkan pihaknya bersama Bawaslu di 21 kabupaten kota di Jawa Tengah terus berupaya melakukan berbagai pencegahan agar tidak ada politisasi program pemerintah. Termasuk penyaluran bantuan di masa tenang yang bisa dimanfaatkan untuk mempolitisasi kepentingan calon pasangan kepala daerah.
"Kami juga sudah berkirim surat kepada bupati dan wali kota di 21 kabupaten kota untuk menunda pembagian bantuan sosial dan atau bantuan sejenisnya pada masa tenang," katanya.
Baca juga:
- Bawaslu Medan Ganti Pengawas TPS Reaktif Hasil Rapid Tes
- Pengakuan Petarung MMA Jadi Pengawas TPS di Pilkada Blora
- Infografis: Protokol Kesehatan Pilkada 2020 di TPS
Selain itu, Bawaslu Jawa Tengah juga meminta kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Masa kampanye sudah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Jika ada orang yang melakukan kampanye di luar jadwal tersebut bisa dijerat hukum pidana UU Pilkada. Pasal 187 ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU untuk masing-masing calon bisa dipidana penjara dan atau denda," pungkasnya. []