Padang - Semua leisons officer (LO) pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk membersihkan semua alat peraga kampanye (APK) para kandidat. Baliho, spanduk dan sebagainya harus bersih di masa tenang yang mulai berlaku tanggal 5 Desember 2020.
Kami minta LO membersihkan APK, agar di masa tenang semua atribut sudah tidak ada lagi.
Hal itu dinyatakan Kordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Vifner dalam rapat kordinasi (rakor) dengan stakeholder terkait di Kantor Bawaslu Sumbar, Selasa, 1 Desember 2020.
Jika LO tidak menertibkan AKP kandidat, Bawaslu dan KPU akan meminta stakeholder, khususnya Satpol PP untuk membersihkannya.
"Kami minta LO membersihkan APK, agar di masa tenang semua atribut sudah tidak ada lagi. Jika masih ada yang terpasang, kami dan KPU akan minta Satpol PP mencopotnya," katanya.
Dia meminta semua stakeholder bisa menjaga kondusifitas Pilkada serentak 9 Desember 2020, terutama menjalankan semua protokol kesehatan.
Sesuai Peraturan KPU nomor 11 tahun 2020 pasal 31, penertiban APK ini merupakan tanggung jawab KPU. "KPU juga harus berkordinasi dengan Bawaslu dan stakehokder lainnya," katanya. []