Mantan Caleg Laporkan Humas Pemkot Siantar

Mantan calon anggota DPRD Sumatera Utara Dapil 10 Tjaw Kim melaporkan Humas Pemkot Pematangsiantar HS ke Polres Pematangsiantar
Mantan caleg DPRD Sumut Tjaw Kim. (Foto: Istimewa)

Pematangsiantar - Mantan calon anggota DPRD Sumatera Utara Tjaw Kim melaporkan Humas Pemkot Pematangsiantar HS ke Polres Pematangsiantar atas tuduhan penipuan jual beli lahan diduga aset negara.

Tjaw Kim mengatakan pada akhir tahun 2012, HS bersama dengan temannya AS menawarkan kepadanya sebidang tanah 14 x 36 meter di Jalan Diponegoro, Kota Pematangsiantar.

Pengakuan keduanya, kata Tjaw Kim, tanah itu milik AS dan dijual seharga Rp 1 miliar. Setelah melakukan pertemuan, mereka sepakat atas tanah yang ditawarkan. Namun dengan catatan, Tjaw Kim ingin tanah tersebut sah sesuai hukum.

"Pernah dimasukkan ke BPN, karena terbentur dana jadi ngak diurus. Diminta HS dan ibu AS Rp 30 juta mau ngurus sertifikat tanah itu," katanya, Sabtu 25 Mei 2019.

"Ngak lama lagi mereka berdua datang minta Rp 25 juta. Dibilang kurang duitnya, ngurus surat-surat tanah itu. Jadi Rp 55 juta lah pada saat itu. Setelah itu ke notaris lah ngurus," tambahnya.

Kemudian, setelah surat-surat tersebut selesai diurus oleh HS dan AS, pada tahun 2013 Tjaw Kim kembali memberikan uang muka untuk membayar tanah tersebut sebanyak Rp 300 juta.

Tjaw Kim mengaku, kurang lebih empat bulan setelah diberikan uang muka, dia tak kunjung mendapat kabar tentang tanah yang ditawarkan.

Meskipun tanah tersebut selesai diurus dan mendapatkan sertifikat, ternyata tanah tersebut bukanlah milik mereka, melainkan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Kita kasih kepercayaan sama orang itu, jadilah sertifikat, yang penting sesuai aturan hukum. Memang diproses, tetapi kemudian pada waktu itu dari BPN mengatakan, menilik dari surat-surat atau data-data yang ada, disinyalir itu masih milik Dinas PU," katanya.

Demi memastikan bahwa itu merupakan tanah bukan milik pemerintah, mereka melayangkan surat melalui notaris kepada dinas terkait. Pada tahun 2015 mereka mendapatkan balasan bahwa itu merupakan tanah pemerintah.

"Jadi dikirim AS itulah surat melalui notaris ke dinas terkait. Setelah itu 2015 kalau ngak salah, adalah jawaban dari dinas terkait itu bahwasanya, menginfokan juga ke dinas provinsi, wali kota dan sebagainya bahwa itu disinyalir masih aset pemerintah," jelasnya.

Mengetahui hal itu, Tjaw Kim pun mengurungkan niatnya untuk membeli tanah milik pemerintah tersebut. Kemudian, Tjaw Kim meminta agar uang yang telah diberikan kepada HS dan AS agar dikembalikan.

"Setelah aku minta pulangkan duitnya, habis itu ngak pernah ketemu lagi dan ngak datang-datang. Setelah itu aku tanyakan terus tapi dia beralasan, untuk bersabar," katanya.

Kesal tidak mendapat jawaban pasti atas nasib uangnya, Tjaw Kim melayangkan laporan penipuan ke Polres Pematangsiantar.

"Kasus ini sudah lama, ada enam tahun. Tidak hanya HS yang kita laporkan, AS juga kita laporkan. Berapa kali ketemu HS dia gak pernah menegur seolah-olah cuek aja," katanya.

Terpisah, dihubungi melalui telepon seluler Kabag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Resbon Gultom membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh Tjaw Kim.

"Masih dalam penyelidikan, tetapi LP-nya sudah ada. Tapi saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan dalam kasus penipuan dan penggelapan," ucapnya singkat.

Kabag Humas Pemkot Pematangsiantar HS membenarkan adanya laporan itu. Namun, dia mengatakan tidak ada niat untuk melakukan hal seperti yang telah dilaporkan Tjaw Kim terhadapnya.

"Intinya tidak ada niat atau langkah sengaja dari kita seperti yang dilaporkan. Dan kita sudah komunikasi dengan terlapor untuk menyelesaikannya secara musyawarah," ucapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa 28 Mei 2019. []

Baca juga:

Berita terkait