Korban Penipuan BNI Datangi Polres Siantar

Sebanyak lima dari dua puluh orang nasabah, korban penipuan Bank Negara Indonesia (BNI) mendatangi Polres Pematangsiantar
Korban penipuan BNI saat berada di Polres Pematangsiantar, Jumat 3 mei 2019. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Pematangsiantar - Sebanyak lima dari dua puluh orang nasabah, korban penipuan Bank Negara Indonesia (BNI) mendatangi Polres Pematangsiantar mempertanyakan penanganan kasus yang mereka alami, Jumat 3 Mei 2019.

Akibat penipuan di bank BUMN, itu mereka menderita kerugian total kurang lebih Rp 20 miliar. Kasusnya sejauh ini belum menemukan titik terang. Sebelumnya para korban sempat mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea saat berada di Pematangsiantar.

Kepada Tagar, Hotna Rumasi Magdalena Lumbantoruan bersama dengan beberapa korban, SS (65), AS (64), RT (51) dan ST (65), menjelaskan mereka yang hadir di Polres Pematangsiantar merupakan korban kehilangan uang hingga ratusan juta.

"Kami ada lima orang ini datang, ibu SS rugi Rp 560 juta, AS Rp 400 juta, RT Rp 400 juta, ST Rp 100 juta. Kalau saya dan keluarga sebanyak Rp 1 miliar lebih," ucapnya.

Hotna yang biasa disapa Lena, mengungkapkan kedatangan mereka mempertanyakan kelanjutan kasus yang telah dilaporkan sebanyak tiga kali.

"Laporan pertama ada 8 orang korban. Nama saya, Hotna Rumasi kan seharusnya ada. Saya juga kan saksi korban, tapi dihilangkan. Seharusnya kan ada. Terus laporan kedua ada 19 orang juga belum tahu bagaimana kelanjutannya dan sampai ketiga kali ini lah kami buat laporan lagi atas nama saya dan kedua keluarga saya," ucapnya.

Dia tambahkan, saat ini salah seorang terduga yang ikut dilaporkan telah memenuhi panggilan polisi menjalani proses pemeriksaan di ruang Unit Jatanras Polres Pematangsiantar.

"Kami ingin tahu sudah bagaimana perkembangan kasus penggelapan uang kami. Kami dapat kabar, hari ini Fachrul selaku mantan pimpinan cabang BNI Pematangsiantar diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.

Perlu diketahui, kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), namun tetap tak ada kejelasan.

"Kasusnya dari bulan Juni 2016 sampat saat ini belum selesai. Laporan pertama sudah ada terdakwa, tapi cuma satu orang. Yang dilaporkan lebih dari satu orang. Untuk laporan kedua masih tahap pemeriksaan, sudah dua tahun ini. Kalau laporan yang ketiga, masih P-19 dan si Fachrul lah saat ini lagi diperiksa," kata Lena.

Lena berharap kepolisian melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara transparan.

"Maunya transparan lah kerja Polres Siantar. Kasihan lah sama kami, sudah kena tipu. Untuk pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, kami mau uang kami dikembalikan," ucapnya.

Fachrul sesusai menjalani pemeriksaan saat dicegat, tak mau memberikan keterangan. Terhadap pria ini, Lena pernah menantang dilakukan sumpah pocong karena tak mengakui dan mengelak ikut terlibat dalam kasus penipuan uang nasabah.

"Kalau berani sumpah pocong biar kami buatkan waktunya. Semua mereka pada cuci tangan," ucapnya 13 Maret 2019 lalu. []

Berita terkait