Rembang - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, Jawa Tengah, meringkus mantan anggota DPRD Rembang, HR, di WC umum di sisi barat Alun-alun Rembang. Pria warga Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang ini diduga tengah mengisap sabu ketika ditangkap
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Moch Edi Sismanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penangkapan itu. Informasi yang didapat Tagar, HR ditangkap pada Senin, 10 Februari 2020, sekira pukul 03.30 WIB.
Ya benar, keduanya telah kami amankan. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan.
Saat polisi datang ke lokasi penggerebekan, HR diketahui tengah bersama seorang pemuda berinisial DS 19 tahun, warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
"Ya benar, keduanya telah kami amankan. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan. Sabar tunggu ya Mas, satu hari lagi akan kami gelar," tutur Edi Sismanto, Selasa siang, 11 Februari 2020.
Dugaan tengah mengonsumsi sabu ini diperkuat dengan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Yakni sabu seberat sekitar 1,58 gram, plastik bening berisi sisa narkotika. Juga korek api, dua alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman air mineral dan dua sedotan yang telah diruncingkan.
Turut disita telepon seluler dan sepeda motor Honda Verza. Hingga siang ini, polisi Rembang masih bergerak di lapangan guna mengungkap asal usul sabu, termasuk jaringan peredarannya. "Kami sedang mendalami kasus tersebut," imbuh Edi. []
Baca juga:
- Medan Berat, Ratusan Peserta Tour de Rembang Cedera
- Duh, Anggaran Olahraga Rembang Hanya Rp 500 Juta
- Hanya Butuh 5 Detik untuk Curi Motor di Rembang