Padangsidempuan - DPC Partai Hanura Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, tetap mempertahankan politikus berinisial FH yang merupakan pemakai narkoba untuk tetap duduk di kursi DPRD Kota Padangsidempuan periode 2019-2024.
Dengan begitu, partai ini di Padangsidempuan diperkirakan bakal ditinggalkan masyarakat dan pemilih, baik pada pemilihan legislatif periode berikut ataupun pilkada mendatang.
"Perlahan-lahan partai politik yang mengusungnya bakal ditinggal oleh masyarakat atau pemilih, baik pada pemilihan legislatif periode berikut ataupun pilkada mendatang," tutur mantan Ketua Umum HMI Padangsidimpuan, Irham Pasaribu, Senin 30 September 2019.
Menurutnya, masyarakat tidak akan mudah melupakan perilaku FH yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba dan pada hari kerja pergi meninggalkan wilayah kerjanya hanya untuk dugem.
Perlahan-lahan partai politik yang mengusungnya bakal ditinggal oleh masyarakat atau pemilih
"Memang FH menjalani rehabilitasi, akan tetapi rehabilitasi yang dijalani terkesan tidak maksimal dan mendapatkan perlakuan istimewa. Sebab FH kerap meninggalkan tempat rehabilitasi," katanya.
Hal sama disampaikan Ketua DPD KNPI Kota Padangsidempuan, Andi Lumalo Harahap. "Masyarakat sempat berharap dengan hadirnya para politikus muda yang duduk di DPRD Padangsidempuan. Namun FH sebagai politikus muda memberikan kekecewaan kepada masyarakat. Dan rasa kecewa masyarakat ini dapat menjadi alasan untuk meninggalkan partai politik yang mengusung FH," tuturnya.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Padangsidempuan, Marataman Siregar mengatakan, FH tetap dipertahankan untuk duduk di DPRD Padangsidempuan. "Sampai saat ini tidak ada arahan dari provinsi maupun pusat terkait FH, karena kita di DPC tidak bisa mengambil tindakan tanpa ada arahan dari provinsi atau pusat. Dan FH tetap duduk sebagai anggota DPRD Padangsidempuan, karena memang tidak ada barang bukti narkoba dari tangan FH," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Padangsidempuan dari Partai Hanura, berinisial FH pada Selasa 3 September 2019 pagi, diamankan oleh petugas Bandara KNIA. FH calon penumpang pesawat Wings Air IW.1216 dari KNO-Padangsidempuan, kedapatan membawa dua set alat isap sabu.
Selanjutnya FH diserahkan ke Dit Narkoba Polda Sumut untuk diproses, dan hasil tes urine yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara terhadap FH, dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. []