Anak ASN Semarang Pengedar dan Pemakai Narkoba Koplo

Anak ASN di Semarang diringkus polisi karena diduga pengedar narkoba jenis pil koplo. Ia juga pemakai pil psikotropika tersebut.
Anak ASN di Kota Semarang diringkus polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba pil koplo. (Foto: Tagar/Sigit AF)

Semarang - LD 21 tahun, seorang putra aparatur sipil Negara (ASN), di Semarang, Jawa Tengah diringkus aparat kepolisian setempat lantaran diduga pengedar narkoba jenis pil koplo. Ia juga pemakai aktif dari ragam merek obat keras jenis psikotrapika tersebut.

Pemuda tersebut diringkus saat hendak mengambil narkoba di Perumahan Jatisari, Mijen, belum lama ini. Dari penangkapan itu, jajaran Polrestabes Semarang menemukan 12 botol berisi trihex dan 12 botol eksimer, yang setiap botolnya berisi 1.000 pil.

LD sudah terlibat dalam komplotan ini selama enam bulan.

Tak berhenti di situ, saat polisi melakukan penyisiran ke kediaman pelaku di daerah Gunungpati, ditemukan barang bukti obat koplo lain berupa 40 butir pil aprazolam dan 30 butir pil merlopam.

"Modus yang digunakan LD yakni mengedarkan barang farmasi atau obat psikotropika di Kota Semarang," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Yudiarto Wiyono di Semarang, Rabu, 22 Januari 2020.

Yudiarto melanjutkan, pelaku berperan sebagai penerima barang sementara, sebelum diserahkan kepada kurir. Ia sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku dengan inisial SN yang saat ini masih dalam pengejaran.

"LD sudah terlibat dalam komplotan ini selama enam bulan," katanya.

Sementara itu, saat ditanya awak media, anak kedua dari keluarga yang bekerja di Dinas Pertamanan dan Pemukiman Pemkot Semarang itu mengaku, memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap mengambil paket.

Dari hasil keterangan yang didapat, LD juga merupakan pemakai barang haram itu. Ia mengonsumsi koplo karena merasa kerap cemas hingga sulit tidur di malam hari. 

"Nanti diambil sendiri dari pihaknya sana, dan ada yang saya pakai sendiri. Supaya saya bisa tidur. Ini penenang. Kalau malam saya susah tidur," ungkap pemuda yang sehari-hari bekerja di jasa pembuatan kunci otomotif ini.

Atas perbuatannya, LD terjerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. []

Baca juga: 

Berita terkait
Terancam Pidana Mati, Kurir Sabu Semarang Menangis
Kurir sabu di Semarang menangis demi mendengar ancaman hukuman mati yang menjeratnya. Ia berdalih butuh uang untuk biaya pengobatan anaknya.
Polda Jatim Amankan Pengedar Pil Koplo di Jember
Polda Jatim mengamankan 36 ribu pil koplo dan juga sebuah senpi rakitan jenis Revolver Kaliber 38. Senpi digunakan untuk menakut-nakuti warga.
Ustaz di Bangkalan Ajarkan Muridnya Konsumsi Narkoba
Berdasarkan pengakuan tersangka, mengonsumsi narkoba tidak dilarang dalam agama sehingga AM memfasilitasi muridnya mengonsumsi narkoba.