Maling Serakah di Magelang, Kasur Ikut Dicuri

Maling yang satu ini bisa dibilang serakah. Ia tak hanya mencuri barang berharga, tapi juga kasur, dari sebuah rumah kosong di Magelang
Tersangka pencurian rumah kosong, Nur Rofii alias Upik, 32 tahun, saat diperlihatkan polisi Magelang, Jumat, 13 Maret 2020. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

Magelang - Nur Rofii alias Upik, 32 tahun, warga Dusun Jayan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang harus mendekam di dalam tahanan Mapolres Magelang. Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu diduga menguras barang berharga di rumah kosong di kawasan Borobudur.

Jadi pas pulang dari kebun lewat rumahnya, liat kok kosong, terus pintu belakang terbuka.

Wakil Kepala Polres Magelang Komisari Eko Mardiyanto mengatakan aksi pencurian dilakukan oleh Upik pada 11 Februari 2020. Rumah kosong yang menjadi sasaran tersangka maling tersebut diketahui milik Susilowati, beralamat di Dusun Bogowanti Lor, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur.

"Pencurian diketahui saat salah satu anak pemilik rumah berniat mengambil tabung gas. Saat itu dia melihat rumah ibunya yang sudah tiga bulan tidak ditinggali dalam keadaan berantakan," kata Eko, Jumat, 13 Maret 2020.

Selain itu, saksi juga melihat bahwa pintu bagian belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka. Kondisi tersebut kemudian disampaikan saksi ke keluarganya dan berlanjut melapor ke Polsek Borobudur

"Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi," tutur dia. 

Dari pencurian itu, barang yang hilang antara lain satu unit TV LED 21 inch, satu unit kulkas, dua tabung gas ukuran lima kilogram dan tiga kilogram, satu kompor gas, dua kasur masing-masing kasur spring bed dan kasur lipat, satu pompa air, sepasang velg sepeda motor, dan satu kardus tupperware.

"Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis, 13 Februari 2020 di Jalan Borobudur-Salaman," ujarnya

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain obeng, kulkas, dan kasur lipat. Penyidik menjerat Upik dengan sangkaan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, Upik mengaku muncul niat mencuri saat lewat depan rumah korban yang juga tetangga desanya sepulang dari kebun. "Jadi pas pulang dari kebun lewat rumahnya, liat kok kosong, terus pintu belakang terbuka. Saya liat dari boven, (seperti) nggak pernah ditempati," ujar Upik.

Upik pun membeber aksinya dilakukan tiga kali aksi. Pertama, mencuri sendiri dan berhasil membawa kabur tabung gas serta televisi. "Barang curian saya jual, uangnya buat ongkos kerja di Solo," tuturnya.

Aksi pencurian kedua dan ketiga, ia mengajak teman yang dikenal saat bekerja menjadi buruh bangunan. Mereka mencuri dua kali di waktu yang beda dan berhasil membawa kabur kulkas, kasur, serta barang-barang lain.

"Bawa barang curiannya digotong sampai jalan raya, setelah itu diangkut pakai sepeda motor dipasangi krombong. Lalu dijual di Muntilan, hasilnya dibagi dua," kata Upik. []

Baca juga: 

Berita terkait
Komplotan Emak-emak Curi Puluhan Sandal di Magelang
Komplotan pencuri asal Semarang, semuanya emak-emak, mencuri sandal di Magelang. Sedikitnya 50 sandal dicuri.
Warga Magelang Apes Tertangkap Mencuri di Sleman
Pencuri asal Magelang, Jawa Tengah tertangkap usai mencuri dua rumah secara beruntun di Sleman. Saat kepergok, dia sempat lari namun terjatuh.
Warga Magelang Mencuri Ponsel Tukang Kebun di Sleman
Sedang asik menyirami tanaman, tukang kebun di Sleman tidak sadar ponselnya dicuri. Satu dari dua pelaku berhasil ditangkap. Satu masih buron.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.