Komplotan Emak-emak Curi Puluhan Sandal di Magelang

Komplotan pencuri asal Semarang, semuanya emak-emak, mencuri sandal di Magelang. Sedikitnya 50 sandal dicuri.
Satu tersangka komplotan emak-emak diduga pelaku pencurian sandal di Magelang diamankan polisi setempat. (Foto: Tagar/Ambar)

Magelang - Komplotan emak-emak asal Semarang nekat mencuri puluhan sandal dari sebuah pusat perbelanjaan di Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Aksi tersebut hanya dilakukan dalam kurun waktu 2,5 jam.

Kapolres Magelang AKBP Pungky Buana Santoso menuturkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 27 Januari 2020. Satu tersangka dari empat perempuan komplotan pencuri tersebut berhasil diringkus. 

"Ada empat pelaku yang bekerja sama melakukan pencurian ini. Satu orang tersangka atas nama Titin Ayu Pertiwi 27 tahun berhasil kami amankan. Tiga orang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Pungky dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Senin, 3 Februari 2020.

Pungky menyebutkan, tiga orang DPO tersebut bernama Novi Andriania, Tri Rojati, Bela Siti. Ketiganya merupakan warga Kota Semarang dan masih memiliki hubungan keluarga dengan Titin.

Ada empat pelaku yang bekerja sama melakukan pencurian ini.

Aksi emak-emak ini diketahui salah satu karyawan pusat perbelanjaan tersebut. Ia mendapati sandal dan sepatu yang dipajang di etalase raib. Ketika dihitung, setidaknya ada 50 sandal yang hilang dan hanya menyisakan kardus kosong. Diperkirakan, sandal-sandal yang hilang memiliki nominal sebesar Rp 21.900.000.

Temuan tersebut kemudian langsung dilaporkan ke polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta mengecek rekaman kamera pengawas.

"Setelah kami analisa, dalami, kami temukan indikasi tersangka ini empat orang perempuan. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan di daerah Semarang. Akhirnya pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu, berhasil ditangkap satu pelaku atas nama Titin," beber Pungky.

Sementara itu, Titin mengaku tidak memiliki niat mencuri sandal di pusat perbelanjaan. Awalnya, dia dan tiga kerabatnya hanya berniat ziarah di Gunung Tidar.

"Tujuan utama kami ke Magelang mau ziarah ke Tidar. Pas selesai dari sana, Tri Rojati mengajak ke pusat perbelanjaan untuk mengambil sandal dan dipakai sendiri-sendiri," ujar Titin.

Dia menyebutkan, modus pencurian tersebut, yakni salah satu pelaku berpura-pura membeli barang sembari mengamati kondisi sekitar. Ketika tidak ada pengawas dan penjaga yang menunggui sandal-sandal tersebut, keempat orang pelaku kemudian beraksi. 

Kebetulan tumpukan sandal-sandal itu ada di bagian luar mal dan tanpa melewati metal detector. "Adik saya Novi dan Tri keluarkan sandal dari dus dan memasukkan ke tas plastik, saya yang pegangin (tas plastik). Terus yang bawa keluar toko Bela Siti," papar Titin.

Aksi serupa, kata dia, dilakukan hingga empat kali. Mulai pukul 12.00 WIB hingga 14.30 WIB. Setelah dirasa cukup banyak yang diambil, mereka berempat kemudian pulang ke Semarang.

"Setelah kami pulang, sandal-sandal ini dibawa tiga orang, saya turun di rumah. Kemudian pagi harinya saya cuma dikasih sandal dua pasang sama uang 200 ribu. Sisa sandalnya yang lain kemana, saya kurang tahu," tutur Titin.

Titin mengaku baru pertama melakukan pencurian dan menyesali perbuatannya. Meski demikian, dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titin dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []

Baca juga: 

Berita terkait
Emak-Emak Curi Tas di Mal Panakkukang Makassar
Seorang emak-emak tertangkap kamera CCTV mencuri sebuah tas di mal Panakukang kota Makassar.
Pencuri Amatiran yang Gagal Beraksi di Sleman
Tiga pelajar melakukan percoabaan pencurian di sebuah warung. Namun aksinya yang masih amatiran ini digagalkan warga.
Edarkan Sabu, Emak Cantik di Siantar Dibekuk Polisi
Edarkan narkotika jenis sabu, seorang ibu rumah tangga cantik diamankan Polres Pematangsiantar.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.