Banda Aceh | Dua pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi saat malam pergantian tahun 2020 ke 2021 di Kota Banda Aceh, Jumat, 1 Januari 2021 dini hari.
Keduanya ditangkap terpisah di kawasan Kecamatan Kutaraja dan Baiturrahman, Banda Aceh atas informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, awalnya penangkapan dilakukan terhadap pemilik sabu berinisial FA alias Bob (44 tahun), warga Banda Aceh.
"Yang bersangkutan kami tangkap di sebuah rumah di Gampong Keudah," kata dia, kepada wartawan, Jumat, 1 Januari 2021.
Kepada petugas, FA mengaku telah menggunakan barang haram itu yang dibeli dari seorang pengedar berinisial RW seharga Rp 100 ribu di kawasan Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
"Dari situlah kami lakukan pengembangan dan menangkap tersangka RW (29), warga asal Pidie. Diamankan lima paket sabu seberat 7,91 gram, timbangan digital, handphone dan pisau cutter," katanya.
Yang bersangkutan kami tangkap di sebuah rumah di Gampong Keudah.
Seluruh barang bukti itu, lanjutnya, ditemukan petugas di bawah rak meja dalam rumahnya. Ia pun mengaku membeli sabu ini dari seseorang bernama panggilan Betet yang diberikan oleh HE beberapa waktu lalu di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.
"Awalnya diakui ada delapan paket, sementara tiga paket lain telah terjual seharga Rp 10 juta, untuk kedua tersangka lainnya masih buron," ujarnya.
Baca juga:
- Selundupkan Sabu, Dua Warga Bireuen Ditangkap di Bandara
- Tukang Parkir di Langsa Aceh Terciduk Bawa Sabu
- Polda Aceh Musnahkan 141 Kg Sabu, 2.144 Tersangka Ditangkap
Kini, tersangka FA alias Bob dan RW pun masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh atas perbuatannya.
"Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. []