Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengeluarkan tausiah terkait larangan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam tausiah dengan nomor: 194/2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan pada 10 Desember lalu, MPU mengapresiasi pemerintah dan warga Kota Banda Aceh dalam menyikapi perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
“Kami memandang suasana kondusif pada pergantian tahun lalu kiranya perlu dijaga dan dipertahankan agar terhindar dari benturan antar komponen masyarakat,” kata Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk. Damanhuri Basyir, Jumat, 18 Desember 2020.
Baca juga: Perayaan Natal di Tengah Pandemi Bisa Berubah Jadi Kesedihan
MPU mengimbau seluruh masyarakat Kota Banda Aceh agar tidak merekomendasikan sesuatu hal dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru masehi. Kecuali, perihal ibadah di tempat mereka masing-masing.
Agar tidak mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kenyamanan masyarakat
Begitu juga dengan seluruh pemilik hotel, wisma, penginapan, dan juga kafe agar tidak menggunakan simbol-simbol atau sesuatu hal yang berhubungan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Juga tidak boleh mengadakan pesta dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru,” katanya.
Selain itu, masyarakat Kota Banda Aceh juga diimbau untuk tidak ikut-ikutan merayakan acara apapun dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru.
MPU meminta kepada masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru agar dapat menghargai dan menghormati daerah pemberlakuan syariat Islam.
Baca juga: Tradisi Unik Natal yang Cuma Ada di Indonesia
“Agar tidak mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.
MPU kemudian meminta kepada pemerintah atau pejabat Kota Banda Aceh agar tidak mengizinkan pengadaan pesta, pembakaran mercon, kembang api, meniup terompet, penggunaan simbol-simbol, dan sejenisnya dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. []