MAKI Serahkan Data Kasus Pengadaan Lahan Cipayung ke KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan surat beserta lampiran terkait kasus pengadaan lahan kepada KPK via secara daring.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto:Tagar/Gelora)

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan surat beserta lampiran terkait kasus pengadaan lahan kepada KPK secara daring. Yang disampaikan, adalah copy sertifikat Hak Guna Bangunan Lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Saat ini, KPK sedang melakukan Penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan tersebut oleh BUMD DKI Jakarta Perusahaan Daerah Sarana Jaya.

"Lahan itu, terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 97,98, dan 99 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Jakarta Timur pada tanggal 31 Juli 2001 dengan masa berlaku hingga 31 Juli 2021 atas nama pemilik Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dengan luas keseluruhan sekitar 4 hektare," tulis Koordinator MAKI Boyamin Saiman berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 19 Maret 2021.

Berdasar data tersebut, MAKI menduga terdapat hal-hal yang memperkuat telah terjadinya dugaan korupsi pembayaran pembelian lahan oleh PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan yang mengaku memiliki lahan itu yakni:

Pertama, bahwa lahan tersebut dimiliki oleh sebuah Yayasan sehingga tidak bisa dijual kepada sebuah perusahaan bisnis swasta. Lahan Yayasan hanya boleh dialihkan kepada Yayasan lain untuk digunakan tujuan fungsi sosial, hal ini berdasar ketentuan Pasal 37 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 Tentang Yayasan. 

Nama pemilik Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dengan luas keseluruhan sekitar 4 hektare,

Semestinya sejak awal PD Sarana Jaya mengetahui tidak bisa membeli lahan tersebut karena lahan dimiliki oleh sebuah Yayasan yang kemudian dijual kepada perusahaan swasta yang mana dilarang oleh UU Yayasan, sehingga dengan melakukan pembayaran kepada sebuah perusahaan swasta sekitar Rp200 Miliar adalah sebuah bentuk pembayaran yang tidak diperolehnya sebuah lahan yang clear and clean serta berpotensi kerugian total lost (uang hilang semua tanpa mendapat lahan).

Kedua, bahwa lahan tersebut HGBnya akan habis tahun 2021 dan selama ini tidak pernah dilakukan pembangunan apapun sesuai ijin HGB sehingga berpotensi tidak akan diperpanjang HGBnya sehingga semestinya PD Sarana Jaya menunggu perpanjangan HGB untuk melakukan pembayaran sehingga dengan pembayaran sebelum HGB diperpanjang adalah bentuk pembayaran yang sia-sia dan berpotensi tidak akan memperoleh lahan tersebut.

Ketiga, bahwa sebelum terbit HGB tahun 2001, lahan tersebut adalah berstatus Hak Pakai yang dimaknai lahan milik pemerintah sehingga ketika lahan tersebut terlantar karena tidak didirikan bangunan maka berpotensi HGB dicabut atau setidaknya perpanjangannya akan ditolak sehingga pembayaran oleh PD Sarana Jaya adalah sesuatu hal ceroboh dan uang terbuang percuma.

Keempat, Bahwa dengan rencana penjualan lahan oleh pemegang HGB kepada perusahaan swasta yang kemudian dijual kepada PD Sarana Jaya patut diduga telah melanggar UU Yaysan sehingga HGB tersebut dapat dicabut oleh pemerintah karena tidak sesuai peruntukannya sehingga pembayaran PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan swasta patut diduga turut serta korupsi yang merugikan negara .

Berdasar hal-hal tersebut, MAKI meminta segera diumumkan Tersangka dan dilakukan Penahanan terhadap para Tersangka dugaan korupsi pembayaran PD Sarana Jaya untuk rencana memperoleh lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung , Jakarta Timur. []

Berita terkait
MAKI Serahkan Bukti King Maker Pejabat Hukum Kasus Djoko Tjandra
MAKI menyerahkan bukti terkait identitas rinci king maker dalam kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari ke KPK
MAKI Laporkan Penyidik Kasus Benur ke Dewan Pengawas KPK
Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengadukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus suap benur dan bansos ke Dewas KPK.
MAKI Gugat KPK Terkait Penelantaran Kasus Korupsi Bansos
MAKI mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terlantarnya penanganan perkara korupsi Bansos.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.