MAKI Serahkan Bukti King Maker Pejabat Hukum Kasus Djoko Tjandra

MAKI menyerahkan bukti terkait identitas rinci king maker dalam kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari ke KPK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto:Tagar/Tribun/Ilham Rian Pratama)

Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti terkait identitas rinci king maker dalam kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Jadi, saya datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan 'king maker'. Sekaligus saya menyerahkan profil 'king maker' yang lebih rinci," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021. 

Ia pun mengungkapkan informasi soal identitas rinci king maker tersebut bersumber dari salah satu saksi yang telah diproses di persidangan kasus tersebut. 

Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan.

Baca juga: Jaksa Pinangki Terbukti Menerima Suap dari Djoko Tjandra

"Karena saya mendapatkan dari salah satu saksi yang diproses di persidangan kemarin melalui teman saya untuk mencoba meminta penjelasan siapa sih 'king maker' dan didapatkan gambaran seperti itu dan saya serahkan ke sini. Karena sudah mengerucut, maka saya berikan 'timeline' satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," tuturnya. 

Namun, Boyamin enggan menjelaskan nama dari king maker tersebut, dan hanya menyebut sosok tersebut merupakan penegak hukum dengan jabatan tinggi. 

"King maker dari unsur penegak hukum. Penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," ucap dia. 

Sebelumnya, KPK membuka kemungkinan usut keterlibatan pihak lain dalam kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari, terutama sosok king maker yang belum terungkap dalam persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa action plan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi pidana memang menyebutkan soal king maker. 

Baca juga: Pengakuan Tommy Sumardi Soal Kasus Djoko Tjandra

"Menimbang bahwa dalam file 'action plan' tersebut disebut sosok sebagai king maker, menimbang bahwa sosok king maker ditemukan dalam komunikasi 'chat' menggunakan aplikasi Whatsapp antara nomor Pinangki dengan Anita Kolopaking dan juga tertuang dalam BAP nama saksi Rahmat, berdasarkan bukti elektronik menggunakan aplikasi WA yang di persidangan isinya dibenarkan saksi Pinangki, Anita Kolopaking, dan Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'king maker' tersebut," tutur Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 18 Januari 2021. 

Hal itu terungkap dalam pertimbangan vonis untuk terdakwa Andi Irfan Jaya. Namun sosok king maker tersebut tidak juga terungkap. []

Berita terkait
Profil Pinangki, Jaksa Penerima Uang Djoko Tjandra
Profil jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka suap pada kasus Djoko Tjandra yang mempunyai gaya hidup mewah.
Kasus Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Bui
Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat dalam kasus Djoko Tjandra.
Ditanya Skandal Djoko Tjandra Jilid II, Polisi Janji Independen
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Awi Setiyono janji independen usut sakndal red notice Djoko Tjandra jilid II.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)