KPK Bidik 4 Potensi Korupsi Penyaluran Bansos Covid-19

KPK membidik empat titik potensi korupsi dalam penyaluran bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Tanah Air.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik empat titik potensi korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Tanah Air. Mencegah korupsi dalam penanganan pandemi virus corona, KPK akhirnya membentuk tim.

Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos.

Tim tersebut di bawah Kedeputian Pencegahan KPK dan akan bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pusat maupun di daerah.

"4 titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan adalah terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Mei 2020.

Ipi menuturkan, di tingkat pusat pendampingan dilakukan KPK bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan kementerian atau Lembaga terkait.

Baca juga:

Sedangkan, di tingkat daerah, KPK melibatkan seluruh personel pada unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan KPK bersama-sama dengan BPKP Perwakilan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendampingi dan mengawasi 542 pemda di Indonesia dalam penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya penyaluran bansos maupun BLT Dana Desa.

"Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos. Masalah utamanya belum adanya DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang diperbaharui di sejumlah daerah," kata Ipi.

Ipi melanjutkan, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT dan RW untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil.

"KPK kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran," katanya. []

Berita terkait
Kompol Rossa Balik ke KPK Berbekal Surat Kapolri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempekerjakan penyidiknya, Kompol Rossa Purbo Bekti berdasarkan surat Kapolri 3 Maret 2020.
Klaim Kerja Senyap, ICW Suruh Firli Bahuri Baca UU KPK
ICW menyuruh Ketua KPK Firli Bahuri membaca dengan detail isi dari UU KPK sebelum klaim KPK kerja senyap.
Dewan Pengawas Selesaikan Kode Etik KPK
Dewan Pengawas KPK) telah merampungkan Kode Etik yang akan menjadi panduan nilai dasar di Komisi Pemberantasan Korupsi.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.