Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik empat titik potensi korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Tanah Air. Mencegah korupsi dalam penanganan pandemi virus corona, KPK akhirnya membentuk tim.
Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos.
Tim tersebut di bawah Kedeputian Pencegahan KPK dan akan bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pusat maupun di daerah.
"4 titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan adalah terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Mei 2020.
Ipi menuturkan, di tingkat pusat pendampingan dilakukan KPK bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan kementerian atau Lembaga terkait.
Baca juga:
- Lembeknya Dewas KPK Dianggap Tak Pantas Bergaji Tinggi
- KPK Respons Laporan Dugaan Korupsi Kartu Prakerja
- KPK Tolak Tantangan Kasih 100% Gaji untuk Atasi Corona
Sedangkan, di tingkat daerah, KPK melibatkan seluruh personel pada unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan KPK bersama-sama dengan BPKP Perwakilan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendampingi dan mengawasi 542 pemda di Indonesia dalam penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya penyaluran bansos maupun BLT Dana Desa.
"Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos. Masalah utamanya belum adanya DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang diperbaharui di sejumlah daerah," kata Ipi.
Ipi melanjutkan, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT dan RW untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil.
"KPK kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran," katanya. []