Boyamin: Jenderal di Kasus Bank Bali, Bisa Dibui 10 Tahun

Boyamin Saiman Pimpinan MAKI memperkirakan dua jendral yang terlibat kasus Djoko Tjandra akan dijerat penjara 10 tahun.
Boyamin Pimpinan Maki. (Tagar/Twitter)

Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan dalam kasus mega korupsi Bank Bali dengan tersangka Djoko Tjandra tokoh utama adalah Napoleon Bonaparte yang berhasil menghapus status DPO Djoko Tjandra.

“Kalau dalam masalah red notice ya tokoh utama ada di Napoleon Bonaparte. Soalnya pihak Napoleon kan yang mempunyai wewenang di situ (penghapusan red notice) di kelas internasional,” katanya kepada Tagar TV pada Rabu, 4 Novemer 2020.

Ini hanya kira-kira dan berdasarkan pengetahuan saya, mungkin bisa diangka 10 tahun penjara ya mereka berdua. Tapi kita bisa langsung mengatakan 10 tahun, lebih baik kita tunggu gimana hasil sidangnya,

Menurutnya, ia tidak berani berasumsi di luar itu, karena jika terus-terusan berasumsi dan melebar makan induk permasalahn tidak akan ketemu. Saat ini Boyamin hanya menunggu fakta baru dalam masalah ini.

Ia juga menyatakan bahwa kedua penegak Hukum Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, mungkin akan mendapat hukuman 10 tahun penjara.

“Ini hanya kira-kira dan berdasarkan pengetahuan saya, mungkin bisa diangka 10 tahun penjara ya mereka berdua. Tapi kita bisa langsung mengatakan 10 tahun, lebih baik kita tunggu gimana hasil sidangnya,” ucapnya.

Diketahui, Boyamin dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi terkait kronologi penyerahan uang 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya. Boyamin dicecar pertanyaan oleh KPK melalui Direktorat Gratifikasi perihal uang tersebut yang sebelumnya telah dilaporkannya sebagai bagian dari gratifikasi.

"Hari ini, saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang 100 ribu dolar Singapura, ya di BAP uang dari mana, siapa yang memberikan," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 November 2020.

Menurut Boyamin, uang tersebut diberikan setelah ia melaporkan bukti kasus Djoko Tjandra kepada KPK terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".

"Ya kronologis saja, saya bagaimana dikontak orang tersebut minta ketemu, bisa ketemu di markas saya jam 5. Terus menyerahkan uang terus kemudian ditelepon besoknya untuk diminta mengurangi berita 'king maker'. Ya saya urutan kronologis itu," tuturnya. []


Baca juga:

Berita terkait
KPK Panggil Pimpinan MAKI Klarifikasi Gratifikasi Djoko Tjandra
Boyamin Saiman dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi terkait kronologi penyerahan uang 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya.
Kecewa Tuntutan 3 Tahun Penjara, Jerinx: Semakin Lucu
Drummer SID, Jerinx mengaku kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 5 bulan oleh JPU Kejati Bali.
Pencarian Harun Masiku, MAKI Sarankan Firli Bahuri Turun Jabatan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri mesti dievaluasi roling posisi wakil, gagal tangkap Harun Masiku.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.