Komisi III Terima Capaian Kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2021

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat menerima laporan pencapaian kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2021.
Laporan pencapaian kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2021. (Foto: Tagar/kejagung)

Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat menerima laporan pencapaian kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2021. 

Selanjutnya, sebagai bentuk pengawasan, Kejaksaan Agung akan tetap dipantau saat melaksanakan rencana kerja tahun 2022, baik untuk program prioritas, strategi yang dirancang, sekaligus tolak ukur keberhasilan kinerja yang nantinya dicapai.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung terkait Evaluasi Kinerja dan Capaian Kejaksaan Tahun 2021 dan Rencana Kerja Kejaksaan tahun 2022 di Gedung Nusantara I, Senayan, Kamis, 27 Januari 2022.

Walaupun begitu, dirinya memberikan sejumlah catatan agar Kejagung mampu meningkatkan kinerja yang lebih baik. Di antaranya, politisi Partai Nasional Demokrat itu meminta Kejagung untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif. 

Di mana, upaya tersebut harus dilakukan secara sistematis dan terukur, dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Terakhir, dirinya mendesak Kejagung untuk menerapkan sistem evaluasi reward and punishment. Kebijakan ini harus diterapkan secara tertib dan transparan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ia berharap pembahasan sistem evaluasi ini dilanjutkan dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan satuan kerja terkait. []

Berita terkait
DPR Sepakat Tak Lanjutkan RUU BUM Desa, Gus Halim: UU Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif
Mendes PDTT. Abdul Halim Iskandar kembali menegaskan, penerbitan undang-undang baru yang bakal mengatur BUM Desa belum diperlukan.
Terima Audiensi DPRD Pacitan, Gus Halim: Perpres 104/2021 Untuk Pulihkan Ekonomi Warga Desa Pasca Pandemi
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa.
Anggota Komisi II DPR RI Sosialisasikan Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Yogyakarta
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI, kembali melaksanakan Sosialisasi Program Strategis Nasional yang dilaksanakan di Yogyakarta.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.