Boyamin: Djoko Tjandra Korban dari Penegak Hukum Indonesia

Pimpinan MAKI Boyamin Saiman mengatakan bisa jadi Djoko Tjandra ditipu oleh penegak hukum di Indonesia dan menjadi korban.
Djoko Tjandra. (Tagar/Twitter)

Jakarta – Pimpinan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan dalam kasus mega korupsi Bank Bali dengan tersangka Djoko Tjandra bisa menjadi korban. Karena menurutnya dalam kasus ini pasti ada pihak yang diuntungkan.

Ia menduga mungkin ketika Djoko Tjandra melarikan diri di luar negeri, pasti pernah dihampiri oleh seseorang dari kejaksaan dan memberikan iming-iming bahwa status bisa dihilangkan jika Djoko memberikan sejumlah uang.

Dari situ saya menilai bahwa Djoko termakan oleh iming-iming para penegak hukum ini, untuk menyogok mereka itu, bagi Djoko sangat mudah. Katakan saja, 7 miliar dikali dua maka 14 miliar dan red notice bisa dihapus, ya mungkin tergiur. Mungkin, Djoko Tjandra tertipu juga dan jadi korban,

“Jadi bisa jadi seperti itu. Karena sejauh ini yang saya lihat kok malah para penghubung ini yang menjadi aktornya. Bisa dilihat dari permohonan fatwa yang tidak berjalan, kemudian penghapusan red notice. Itu semua kan wewenang para penegak hukum itu,” katanya ketika diwawancarai Tagar Tv pada Rabu, 4 November 2020.

“Dari situ saya menilai bahwa Djoko termakan oleh iming-iming para penegak hukum ini, untuk menyogok mereka itu, bagi Djoko sangat mudah. Katakan saja, 7 miliar dikali dua maka 14 miliar dan red notice bisa dihapus, ya mungkin tergiur. Mungkin, Djoko Tjandra tertipu juga dan jadi korban,” tambahnya.

Diketahui dua petinggi polisi berpangkat jenderal yang didakwa jaksa dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menerima suap dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Mereka adalah Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Mereka diduga menerima suap dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika, yang jika dikonversi ke rupiah, Napoelon mendapatkan sekitar Rp 6,1 miliar, dan Prasetijo mendapatkan sekitar Rp 2,2 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 8,3 miliar.

Suap itu bertujuan agar Napoleon dan Prasetijo menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang. Djoko Tjandra sendiri adalah terpidana kasus korupsi Bank Bali, yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan. []


Baca juga:

Berita terkait
Pimpinan MAKI: Rekonstruksi JPU Tidak 100% Persis Fakta
Koordinator MAKI menduga bahwa Napoleon meminta uang 7 miliar dalam kasus Djoko Tjandra hanyalah silat lidah dalam dunia hukum.
KPK Panggil Pimpinan MAKI Klarifikasi Gratifikasi Djoko Tjandra
Boyamin Saiman dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi terkait kronologi penyerahan uang 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya.
Pencarian Harun Masiku, MAKI Sarankan Firli Bahuri Turun Jabatan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri mesti dievaluasi roling posisi wakil, gagal tangkap Harun Masiku.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.