Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap benur dan bantuan sosial (bansos) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran diduga menelantarkan izin penggeledahan.
“Kami mengadukan Penyidik perkara korupsi ekspor benur lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan tersangka Edy Prabowo dan kawan-kawan diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman berdasarkan keterangan tertulis kepada Tagar, Rabu, 10 Februari 2021.
Kami memperkirakan adanya puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya.
Boyamin menduga, penelantaran ini juga terjadi dalam penanganan perkara Korupsi Penyaluran Sembako Bansos Kemensos dengan Tersangka Juliadi Batubara dan kawan-kawan.
Dugaan penelantaran izin penggeledahan tersebut, menurut Boyamin berdasarkan pemantauan pemberitaan media massa yang sangat sedikit memberitakan kegiatan penggeledahan dalam dua kasus tersebut.
"Kami berkeyakinan Dewas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut. Jika boleh menduga kami memperkirakan adanya puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya sehingga menjadikan perlambatan kemajuan penanganan perkara a quo," tegasnya.
- Baca juga : Kepala Desa Bisa Dapat Gelar Sarjana, Begini Caranya
- Baca juga : Kemenko Marves Susun Strategi Bangun SPKLU di Indonesia
Lewat aduan tersebut, MAKI meminta Dewas KPK untuk memanggil penyidik dan atasan penyidik yang menangani dua kasus tersebut.
"Kami memohon kepada Dewas KPK untuk kiranya memanggil penyidik dan atasan penyidik kedua perkara tersebut untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya. Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ungkap Boyamin. []