Kasus Bansos, MAKI Minta KPK Dalami Istilah Bina Lingkungan

MAKI menduga, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur Sembako Bansos yang dilakukan dengan menggunakan istilah Bina Lingkungan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto:Tagar/muj/Independensi)

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga, berdasarkan informasi yang diterima terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur Sembako Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang saat ini sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukkan perusahaan ini diduga dilakukan menggunakan istilah "Bina Lingkungan". 

"Dengan demikian penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down (penurunan kwalitas dan harga) sehingga merugikan masyarakat dan negara," sebut Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis yang diterima Tagar di Jakarta pada Rabu, 3 Februari 2021.

Perusahaan tersebut antara lain adalah :

1. PT. SPM mendapat paket 25.000, pelaksana AHH.

2. PT. ARW mendapat paket 40.000, pelaksana FH.

3. PT. TIRA , paket 35.000, pelaksana UAH.

4. PT. TJB, paket 25.000, pelaksana KF.

MAKI juga menjelaskan, bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas Bina Lingkungan selain 4 diatas, diduga masih terdapat sekitar 8 perusahaan lain (artinya sekitar 12 perusahaan).

Dengan demikian penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down (penurunan kwalitas dan harga).

Perusahaan tersebut mendapat fasilitas Bina Lingkungan diduga berdasar rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR diluar yang selama ini telah disebut media massa. 

Adapun media massa sebelumnya telah menyebut oknum anggota DPR berasal dari PDIP yaitu Ihsan Yunus dan Herman Herry. Sementara untuk istilah Bina Lingkungan ini terdapat dugaan rekomendasi berasal dari oknum DPR diluar PDIP, artinya diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa Parpol dan bukan hanya satu Parpol.

Sedangkan Oknum pemberi rekomendasi Bina Lingkungan diduga pejabat eselon I Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR adalah ACH. KAMI dengan tegas menyampaikan, akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya termasuk mencadangkan upaya Praperadilan jika tidak didalami oleh KPK.  []

Berita terkait
Boyamin: Djoko Tjandra Korban dari Penegak Hukum Indonesia
Pimpinan MAKI Boyamin Saiman mengatakan bisa jadi Djoko Tjandra ditipu oleh penegak hukum di Indonesia dan menjadi korban.
Boyamin: Jenderal di Kasus Bank Bali, Bisa Dibui 10 Tahun
Boyamin Saiman Pimpinan MAKI memperkirakan dua jendral yang terlibat kasus Djoko Tjandra akan dijerat penjara 10 tahun.
KPK Panggil Pimpinan MAKI Klarifikasi Gratifikasi Djoko Tjandra
Boyamin Saiman dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi terkait kronologi penyerahan uang 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya.