Saran dan Tanggapan MAKI Atas Vonis 10 Tahun Jaksa Pinangki

Berikut saran dan tanggapan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas vonis 10 Tahun yang dijatuhkan Hakim kepada mantan Jaksa Pinangki.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto:Tagar)

Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menyarankan kepada mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator ke KPK.

“Atas putusan hakim 10 tahun penjara terhadap Pinangki tadi saya menyarankan kepada Pinangki untuk segera mengajukan diri sebagai justice collaborator ke KPK,” tuturnya kepada Tagar melalui pesan suara pada Senin, 8 Februari 2021.

Semestinya Pinangki mengajukan sebagai Justice collaborator setidaknya mengungkap peran atau siapa King Maker juga isilah bapakku bapakmu.

Saran ini, diberikan Boyamin lantaran saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan pendalaman terhadap dugaan perkara atau dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dengan Djoko Chandra yang belum diproses oleh Bareskrim maupun oleh Kejaksaan Agung.

“Sebagaimana terungkap di putusan tadi kan hakim belum mampu membuka siapa King Maker,” sebutnya.

Jadi menurut Boyamin, daripada Pinangki menjalani hukuman 10 tahun penjara dan tidak ada potongan maupun remisi semestinya Pinangki mengajukan diri sebagai justice collaborator. Karena sesuai PP 99 tidak ada remisi pemotongan bebas bersyarat asimilasi dan juga hak-hak pengurangan lainnya bagi narapidana korupsi.

“Semestinya Pinangki mengajukan sebagai Justice collaborator setidaknya mengungkap peran atau siapa King Maker juga isilah bapakku bapakmu dan juga beberapa inisial yang pernah terungkap itu ke KPK,” ungkap Boyamin.

Boyamin SaimanKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto:Tagar)

“Dengan begitu nanti Pinangki selain juga untuk sarana bertobat. Ini juga untuk berikan contoh rasa keadilan karena apapun dia Jaksa mestinya kan dia berikan contoh rasa keadilan dengan mengungkap pihak lain dan itu tadi kan juga disebutkan oleh Hakim, pihak lain itu ditutupi oleh Pinangki yang salah satu alasan memberatkan Pinangki karena menutupi pihak-pihak lain,” sambungnya.

Dengan menjadi justice collaborator, Pinangki akan mendapatkan keringanan untuk menjalani hukumannya. Keringanan itu bisa berupa remisi, bebas bersyarat juga asimilasi atau cuti menjelang berakhir masa tahanan sehingga dia tidak perlu menjalani hukuman selama 10 tahun.

Terkait putusan Hakim, Boyamin mengaku menghormati putusan tersebut, meskipun bukan sebanyak 12 tahun sebagaimana yang diminta MAKI.

“Ini sudah 10 ya sudah mendekati lah rasa keadilan. Saya merasa itu cukup,” ucapnya.

Boyamin juga menegaskan, bahwa sekarang menjadi tugas KPK untuk mengungkap semua peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses penyidikan maupun proses di Pengadilan Tipikor.

“Jadi ini tugasnya KPK dan kalau nanti KPK ini tidak bergerak bergerak ya terpaksa MAKI pasti akan menempuh upaya menggugat KPK melalui jalur prapadilan atas tidak di prosesnya atau tidak dilanjutkannya proses-proses terkait dengan kasus Djoko Tjandra ini ke pihak-pihak yang lain yang diduga terlibat. Jadi ya kita tunggu lah sekitar 3 bulan atau 4 bulan ke depan kalau masih belum ada perkembangan kita gugat praperdilan,” tutupnya.[]

Berita terkait
Boyamin: Djoko Tjandra Korban dari Penegak Hukum Indonesia
Pimpinan MAKI Boyamin Saiman mengatakan bisa jadi Djoko Tjandra ditipu oleh penegak hukum di Indonesia dan menjadi korban.
Boyamin: Jenderal di Kasus Bank Bali, Bisa Dibui 10 Tahun
Boyamin Saiman Pimpinan MAKI memperkirakan dua jendral yang terlibat kasus Djoko Tjandra akan dijerat penjara 10 tahun.
Kasus Bansos, MAKI Minta KPK Dalami Istilah Bina Lingkungan
MAKI menduga, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur Sembako Bansos yang dilakukan dengan menggunakan istilah Bina Lingkungan.