Mahkamah Agung Nyatakan Iuran BPJS Tetap Naik

Mahkamah Agung tolak uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. (Foto: KoinWorks)

Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) itu diputus pada tanggal 6 Agustus 2020 oleh Hakim Agung Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono. 

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Besarannya

Kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan uji materi yang diajukan tersebut menyoal kenaikan iuran BPJS serta denda sebesar 5 persen untuk peserta yang telat membayar iuran. 

"Kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya bicara kenaikan iuran. Di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur lebih jauh tentang denda," katanya, Senin, 10 Agustus 2020.

Sebelumnya, Mahkamah Agung sempat mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019. 

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian kembali menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Baca juga: 3 Kekalahan Telak Jokowi: Karhutla, BPJS, dan Internet

Diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada bulan Juli 2020, kemudian pada bulan Januari 2021, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah. 

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000 mulai Juli hingga Desember 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500 karena sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat. 

Namun, per Januari 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Sementara itu peserta mandiri kelas I sebesar Rp 150.000 dan peserta mandiri kelas II sebesar Rp 100.000.

Sebelum kenaikan, peserta mandiri kelas I: Rp 80.000, peserta mandiri kelas II: Rp 51.000 dan peserta mandiri kelas III: Rp 25.500. []


Berita terkait
Iuran Naik, Peserta BPJS Bantaeng Pindah Kelas
Beberapa peserta BPJS Bantaeng pindah kelas pasca iuran kembali dinyatakan naik.
29 Ribu Warga Banyuwangi Tak Mampu Bayar Iuran BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banyuwangi mencatat ada 29.119 jiwa yang tidak mampu membayar iuran setiap bulannya.
Gubernur Jabar, BPJS Kesehatan Berikan Layanan Prima
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, sebut hal terpenting yang harus dilakukan BPJS Kesehatan bukan pada tingkatan kelas, melainkan pelayanan yang prima
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu