Pengacara Siap Penuhi Persyaratan untuk Jenguk Rizieq Shihab

Ketua badan hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pihaknya akan menyiapkan persyaratan untuk menjenguk HRS.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. (Foto: Tagar/Liputan6/Immanuel Antonius)

Jakarta - Untuk mencegah penyebaran virus covid-19, Polisi pun memperketat prosedur besuk tahanan, termasuk keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS). Ketua badan hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pihaknya akan menyiapkan persyaratan untuk menjenguk imam besar FPI itu.

"Kalau memang diperlukan antigen kita siapkan, tapi dipastikan hari apa saja, jenguk jam berapa jadi kita bisa siapkan, ini tidak ada informasi itu," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, kepada wartawan, Rabu 23 Desember 2020.

Saya terus terang saja sudah komunikasi dengan Dirkrimum, Kasubdit, tapi memang tidak dijawab.

Sugito menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait mekanisme penjengukan tahanan. Namun pihaknya tak kunjung mendapat jawaban pasti.

"Saya terus terang saja sudah komunikasi dengan Dirkrimum, Kasubdit, tapi memang tidak dijawab," ujarnya.

Dia mengatakan, pihak keluarga punya hak hukum untuk menjenguk keluarga yang ditahan.

"Bagaimana pun keluarga punya hak hukum untuk menjenguk, kalau alasan Covid, kita siapkan hasil swab tapi jangan dipersulit," tuturnya.

Kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab saat ini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Rencananya, Sugito akan bertemu dengan penyidik di Bareskrim Polri pada Kamis 24 Desember 2020.

Sebelumnya, keluarga Rizieq Shihab mengaku kesulitan untuk menjenguk Habib Rizieq di tahanan Mapolda Metro Jaya. Namun polisi membantah pihaknya mempersulit keluarga tahanan untuk datang menjenguk.

Namun di masa pandemi Covid-19 ini, pihak Polda Metro Jaya membatasi pertemuan langsung para tahanan dengan keluarga untuk mencegah penularan virus.

"Mengingat tingginya risiko Covid terhadap tahanan, untuk sementara besuk dibatasi ketemu langsung," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Rahmat, Rabu 23 Desember 2020.

Menurut Rahmat, prosedur untuk menjenguk tahanan bisa dilakukan dengan melewati dua prosedur. Salah satunya dengan izin dari penyidik.

Bukan hanya itu, pihak penjenguk juga harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid19 sebelum menjenguk tahanan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

"Pertama, kepentingan penyidikan dengan izin penyidik. Kedua, bebas Covid," terang Rahmat.

Dia memastikan kebijakan tersebut berlaku untuk semua tahanan yang tengah menjalani proses penyidikan, bukan hanya untuk Rizieq Shihab.

"Semua yang dalam proses penyidikan," jelasnya. []

Berita terkait
Ditanya Apakah Akan Temui Riziq, Maruf Amin: Lihat Nanti
Ditanya apakah akan temui Riziq, Maruf: lihat nanti. "Kita lihat nanti," kata Ma'ruf Amin sembari melempar tawa.
Polri Bahas Tempat Ibadah, Bukan Kepulangan Riziq Shihab
Polri bahas tempat ibadah, bukan kepulangan Riziq Shihab. “Dalam rapat membahas pengamanan tempat ibadah dan penganiayaan tokoh agama,” kata Setyo Wasisto.
Pesan Habib Rizieq ke Munarman: Bongkar Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyampaikan pesan kepada Munarman, tewasnya 6 laskar usut tuntas hingga ke akar-akarnya.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.