Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mendesak masalah hukum kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) harus diselesaikan secara hukum.
"Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd seperti dikutip Tagar, Selasa, 29 Desember 2020.
Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kementerian Agraria-TR dan BUMN. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama.
Baca juga: Mahfud Harap Markaz Syariah Milik Rizieq Tetap Jadi Pesantren
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, penyelesaian kasus hukum itu bisa dilakukan dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian BUMN. Jika sudah dapat diselesaikan, kata dia, maka bisa diusulkan untuk menjadi pondok pesantren bersama.
"Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kementerian Agraria-TR dan BUMN. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama," ujar dia.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, jika status hukum kepemilikan lahan Markaz Syariah FPI sudah jelas dan negara sebagai pemilik, sebaiknya ponpes tersebut diteruskan dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI secara bersama-sama.
Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas, Mahfud Md: Pemerintah Tak Akan Bentuk TGPF
"Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren ya diteruskan saja untuk keperluan pesantren tapi nanti yang mengurus misalnya Majelis Ulama, misalnya ya NU, Muhammadiyah gabung, gabunganlah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya ya," kata Mahfud dalam Webinar Dewan Pakar KAHMI yang disiarkan secara daring pada Senin, 28 Desember 2020.
Diketahui, PTPN VIII (Persero) telah melayangkan surat terkait permasalahan penggunaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas dengan luas kurang lebih 31,91 ha oleh Pondok Pesantren Alam Agrikultural di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Lahan tersebut merupakan aset milik PTPN VIII. PTPN juga memberikan ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Artinya, pondok pesantren tersebut berstatus ilegal dan termasuk dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin. []