Mahfud Md Dapat Info Ada Penguasa Tanah HGU Ratusan Ribu Hektar

Mahfud Md mengaku mendapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group sampai ratusan ribu hektar.
Menko Polhukam Prof Mahfud MD. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud Md, mengumumkan dirinya mendapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group sampai ratusan ribu hektar.

Ia mengumumkan hal tersebut kepada publik melalui akun Twitter pribadinya yang diunggah pada Jumat, 25 Desember 2020.

“Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila,” ujarnya melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.

Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru.

Baca juga: Mahfud Md: Baasyir, Bahar Smith, Rizieq Shihab Salah Secara Hukum

Menurutnya, penguasa tersebut telah menguasai lahan HGU sudah lama. Ia mengatakan kasus ini rumit untuk diselesaikan.

“Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa,” tuturnya.

Cuitannya tersebut mengundang banyak komentar para warga net, salah satunya komentar dari pemilik akun Twitter @Fianto94 yang mengajukan pertanyaan.

“Kenapa bapak curhat di twitter? Ga ambil langkah RIL (real)?,” tuturnya.

Mahfud menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan dirinya bukan curhat, melainkan menginformasikan bertapa rumitnya masalah ini. Dirinya mengaku tengah mengambil langkah untuk menyelesaikannya.

“Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya. Problemnnya hak-hak itu duluan diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum,” ujarnya.

Baca juga: Mahfud Tegaskan Kasus Habib Rizieq Murni Proses Hukum

Sebelumnya diberitakan, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) mengeluarkan surat somasi kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Surat tersebut berisi penguasaan fisik tanah HGU tanpa izin milik PTPN VIII. 

Diketahui, ponpes tersebut milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Habib Rizieq Shihab. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Disebut Panik Serang Mahfud Md, Ridwan Kamil: Saya Tenang
Ridwan Kamil membantah pernyataannya yang meminta Mahfud Md bertanggung jawab adalah bentuk kepanikan.
Soal Penjemputan HRS, Mahfud Md: Bukan Jutaan, Hanya 13.621
Mahfud menyebut jumlah massa penjemputan Habib Muhammad Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta hanya berkisar 13.621 orang tidak sampai jutaan.
Fakta-fakta Ponpes Habib Rizieq di Megamendung
PTPN VIII memperingatkan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah tersebut untuk menyerahkan tanahnya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.