Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud Md, mengumumkan dirinya mendapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group sampai ratusan ribu hektar.
Ia mengumumkan hal tersebut kepada publik melalui akun Twitter pribadinya yang diunggah pada Jumat, 25 Desember 2020.
“Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila,” ujarnya melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.
Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru.
Baca juga: Mahfud Md: Baasyir, Bahar Smith, Rizieq Shihab Salah Secara Hukum
Menurutnya, penguasa tersebut telah menguasai lahan HGU sudah lama. Ia mengatakan kasus ini rumit untuk diselesaikan.
“Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa,” tuturnya.
Cuitannya tersebut mengundang banyak komentar para warga net, salah satunya komentar dari pemilik akun Twitter @Fianto94 yang mengajukan pertanyaan.
“Kenapa bapak curhat di twitter? Ga ambil langkah RIL (real)?,” tuturnya.
Mahfud menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan dirinya bukan curhat, melainkan menginformasikan bertapa rumitnya masalah ini. Dirinya mengaku tengah mengambil langkah untuk menyelesaikannya.
“Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya. Problemnnya hak-hak itu duluan diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum,” ujarnya.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Kasus Habib Rizieq Murni Proses Hukum
Sebelumnya diberitakan, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) mengeluarkan surat somasi kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Surat tersebut berisi penguasaan fisik tanah HGU tanpa izin milik PTPN VIII.
Diketahui, ponpes tersebut milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Habib Rizieq Shihab. [] (Amira Salsabila Aprilia)