Fakta-fakta Ponpes Habib Rizieq di Megamendung

PTPN VIII memperingatkan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah tersebut untuk menyerahkan tanahnya.
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. (Foto: Tagar/Googlemaps/Adywijaya)

Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab kembali menjadi sorotan publik terkait pondok pesantrennya yang berada di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dianggap tanah ilegal.

PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, telah memberikan peringatan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah tersebut untuk menyerahkan tanahnya itu.

Berikut di bawah ini fakta-fakta mengenai pondok pesantren milik Rizieq yang dinyatakan ilegal:

1. Pondok Pesantren Ilegal

PTPN VIII (Persero) telah melayangkan surat terkait permasalahan penggunaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas dengan luas kurang lebih 31,91 ha oleh Pondok Pesantren Alam Agrikultural di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Lahan tersebut merupakan aset milik PTPN VIII. PTPN juga memberikan ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Artinya, pondok pesantren tersebut berstatus ilegal dan termasuk dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Baca juga: 12 Hari Ditahan, Begini Kondisi Rizieq Shihab

2. Para Santri Diusir

Berdasarkan surat yang diberikan oleh PTPN, mereka memberikan kesempatan terakhir kepada pihak Rizieq untuk menyerahkan lahan tersebut. Jika lahan tersebut tidak diserahkan pada jangka waktu yang ditentukan, PTPN akan melaporkannya ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.

3. Tanah Tersebut Selama 30 Tahun Ditelantarkan

Rizieq mengakui sertifikat HGU tanah ponpes tersebut atas nama PTPN. Namun, ia mengatakan tanah tersebut sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat dan tidak pernah diurus oleh PTPN.

Menurut Rizieq, berdasarkan UU Agraria, jika selama 20 tahun sebuah lahan kosong atau ditelantarkan dan digarap oleh masyarakat, masyarakat berhak membuat sertifikat.

“Tanah ini HGU PTPN, tapi selama 30 tahun PTPN tidak menguasai secara fisik, saudara. Selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, tidak lagi berkebun di sini. Jadi HGU-nya seharusnya batal,” ujarnya.

4. Tanah Wakaf

Melalui akun YouTube Suara Rakyat Channel Official, Rizieq menegaskan bahwa rakyat tidak merampas tanah tersebut dan mengaku telah membelinya.

“Rakyat tidak merampas, ini saya beli saudara dengan uang saya, uang keluarga saya, bahkan ada uang titipan umat. Semua ini wakaf untuk umat,” tuturnya pada 13 November 2020.

Baca juga: Ridwan Kamil: Kerumunan di Megamendung Tanggung Jawab Bupati

5. Rizieq Minta Ganti Rugi

Rizieq meminta PTPN memberikan ganti rugi senilai dengan yang dikeluarkannya untuk membangun pondok pesantren tersebut.

“Silakan pemerintah mengambilnya kalau merasa dibutuhkan oleh negara silakan diambil. Tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan para umat. Supaya uang itu bisa kita buat membangun di tempat lain. Bukan seenaknya rampas-rampas saja,” ujarnya. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Mahfud Md: Baasyir, Bahar Smith, Rizieq Shihab Salah Secara Hukum
Menkopolhukam Mahfud Md merasa perlu membantah adanya kriminalisasi ulama terhadap Abu Bakar Baasyir, Bahar bin Smith dan Rizieq Shihab.
Mahfud Tegaskan Kasus Habib Rizieq Murni Proses Hukum
Mahfud Md menegaskan kasus hukum yang kini dihadapi Habib Rizieq Shihab dan Bahar Smith tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi ulama.
Rizieq Shihab dan FPI, Habis Jatuh Tertimpa Tangga
Habis jatuh tertimpa tangga. Demikian kira-kira nasib Rizieq Shihab FPI saat ini. Setelah masuk tahanan Polda, status tanah FPI ilegal dibongkar.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.