Jakarta - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud Md mengatakan telah memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar perkara pidana nantinya akan diurus Kepolisian Resor (Polres).
Mahfud Md mengusulkan nantinya Kepolisian Sektor (Polsek) tidak berwenang lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).
Mahfud Md: Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP.
Baca juga: Awalnya Disebut Sampah, Mahfud Md Terima Data Veronica Koman
"Menyampaikan beberapa usul misalnya bagaimana agar penindakan hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik. Polisi harus mendekatkan restorative justice," katanya usai melakukan pertemuan tertutup bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu juga menjelaskan pertemuan hari ini bersama presiden, menjadi salah satu kewajiban dan tugas dari Kompolnas.
"Kompolnas itu sebuah lembaga yang dibentuk untuk beri usulan kebijakan kepada presiden untuk perbaiki atau membuat kinerja Polri itu baik dan sekarang kita sampaikan ke presiden," ucap dia.
Mahfud mengatakan usulan kepada Jokowi juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan, bahwa jajaran polisi di tingkat Polsek sering dibebani target penanganan perkara.
Baca juga: Novel Bamukmin Sengat Jokowi, Fachrul Razi, Mahfud Md
Akibat hal itu, kata dia, Polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabene-nya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.
"Itu tidak boleh, hukum ya hukum. Yang penting transparan kepada masyarakat. Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," ujar Mahfud Md. []