Mahfud MD: Situasi Genting, Perppu UU KPK Hak Presiden

Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai penerbitan Perppu UU KPK merupakan hak subjektif Presiden Jokowi. Namun lain pendapat dengan Yasonna Laoly.
Mantan Ketua MK Mahfud MD. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan dalam situasi genting, penerbitan Perppu UU KPK merupakan hak subjektif Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Kan memang sudah agak genting ini. Bisa juga hak subjektif Presiden, menurut hukum tata negara. Tidak bisa diukur apa genting itu,” tutur Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.

Kan memang sudah agak genting ini. Bisa juga hak subjektif Presiden, menurut hukum tata negara.

Mahfud menerangkan, ketika seorang presiden menilai perlu mengambil tindakan di tengah kritikan atas keputusan sebelumnya, hal tersebut bisa saja dilakukan. 

“Presiden mengatakan ‘oh keadaan masyarakat dan negara begini, saya harus ambil tindakan’, itu bisa. Dan itu sudah biasa, enggak dipersoalkan orang,” ujarnya.

Silang Pendapat dengan Menkumham dan Pengamat Hukum

Namun, pakar Hukum Indriyanto Seno Adji satu suara dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. Mereka melakukan penolakan terhadap Undang-undang (UU) KPK hasil revisi yang semestinya melalui jalur MK.

“Jalan terbaik bagi polemik UU KPK sesuai hukum dan konstitusional adalah melalui permohonan uji materi ke MK,” kata pakar hukum Indriyanto Seno Adji, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2019.

Belakangan ini, Presiden Jokowi mempertimbangkan masukan dari berbagai tokoh soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK), karena mendapatkan banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat. 

Saya melihat tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu atas Revisi UU KPK.

Indriyanto mengingatkan mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014 itu untuk mengacu pada Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK No 138/PUU-VII/2009. Aturan tersebut menyatakan Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu bila terjadi kegentingan.

“Saya melihat tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu atas Revisi UU KPK,” ucap dia.

Indriyanto khawatir Perppu tetap ditertibkan karena tingginya desakan masyarakat. Apabila diterbitkan, Presiden RI ke-7 ini dia nilai secara substansial telah melanggar konstitusi. 

“Saya khawatir ada tujuan akhir yang ingin menyesatkan Presiden,” kata dia.

Yasonna Laoly yang telah memutuskan meninggalkan jabatannya sebagai Menkumham per 1 Oktober 2019 memandang, seharusnya penolakan terhadap UU KPK dilakukan melalui jalur MK. Hal tersebut semata untuk mendidik anak bangsa agar taat kepada konstitusi.

"Belum sah UU sudah ditekan terus dengan segala cara. Saya, dengan segala hormat, saya hanya mau mengingatkan kita semua, marilah menjadi terbiasa di jalur konstitusi. Mari didik anak bangsa taat konstitusi, menghargai konstitusi negara. Konstitusi mengatakan, kalau tidak setuju UU, gugat di MK, as simple as that," kata Yasonna dilansir Detik, Sabtu, 28 September 2019.  

"Kalau dimintai pendapat, kami berikan. Bahwa keputusan (akhir) bukan di saya, itu sah saja, tapi sampai sekarang saya masih berpendapat demikian (soal Perppu KPK)," lanjutnya.

Politikus PDIP itu menegaskan tidak setuju apabila keputusan soal polemik Perppu KPK diambil karena adanya tekanan massa. Mengutip Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 soal negara hukum, dia menyatakan penyelesaian atas persoalan yang muncul harus sesuai aturan hukum.

Dilema Jokowi

Presiden mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK yang baru disahkan DPR. Keputusan diambil setelah Jokowi menerima masukan dari tokoh bangsa.

Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kita putuskan.

“Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini,” kata Jokowi.

Jokowi menyebut mempertimbangkan sisi politik dikeluarkan atau tidaknya Perppu atas UU KPK. Penerbitan perppu perlu pertimbangan matang.

Dia berjanji membuat keputusan dalam waktu dekat. “Secepat-cepat dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujarnya.

Pemerintah sempat bersikeras tak akan menerbitkan Perppu terkait UU baru KPK. Namun publik mendesak pemerintah menerbitkan Perppu karena revisi UU KPK dinilai melemahkan lembaga antirasuah.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi diagendakan menggelar sidang perdana uji materi atas UU KPK yang dilayangkan komponen masyarakat, Senin, 30 September 2019. []

Berita terkait
Yasonna Laoly Sebelum Mundur dari Menteri
Sikap Yasonna Laoly terhadap UU KPK sebelum memutuskan mundur dari jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabinet Kerja I Jokowi-Jusuf Kalla.
Catatan Hitam Yasonna Laoly Selama Menjabat Menkumham
Yasonna Hamonangan Laoly resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Mekumham. Berikut catatan hitamnya selama menjadi pembantu presiden.
Pratikno Sebut Draft Perppu UU KPK Telah Disiapkan
Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah menyiapkan draf Perppu UU KPK, tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.