Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Pokoknya tugasnya staf menyiapkan segala sesuatu.
"Kata Pak Presiden kemarin, kita antisipasi apa pun keputusan Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," kata Pratikno di depan Masjid Baiturrahman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 27 September 2019, seperti diberitakan Antara.
Namun, Pratikno tidak menyampaikan kapan Presiden resmi akan mengeluarkan perppu tersebut.
"Pokoknya tugasnya staf menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan jadi," ucap Pratikno.
Pada Kamis, 26 September 2019, Presiden Jokowi mengatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu UU KPK.
"Tadi banyak masukan dari banyak tokoh mengenai pentingnya diterbitkan perppu tapi masih akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," ucap Jokowi.
Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh nasional untuk membicarakan persoalan terkini bangsa, seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK, dan demonstrasi mahasiswa.
Namun, Presiden Jokowi belum dapat memastikan kapan akan menerbitkan Perppu UU KPK.
"Tadi sudah saya sampaikan ke beliau-beliau secepat-cepatnyanya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ungkap Presiden.
Revisi UU KPK itu sendiri berlangsung sangat singkat yaitu 13 hari dimulai dari 3 September 2019 DPR menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR.
Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) pada 11 September 2019 dan rapat paripurna mengesahkannya pada 17 September meski KPK belum pernah diajak berdiskusi mengenai UU tersebut.
Dalam Pasal 22 UUD RI 1945 menyebutkan perppu mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang, berbeda pada segi pembentukan, karena dibentuk Presiden. Namun, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, karena sesuatu hal yang sangat genting.
KPK menyebutkan setidaknya ada 26 masalah dari revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. []