Yasonna Laoly Sebelum Mundur dari Menteri

Sikap Yasonna Laoly terhadap UU KPK sebelum memutuskan mundur dari jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabinet Kerja I Jokowi-Jusuf Kalla.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Yasonna Hamonangan Laoly resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Kabinet Kerja I Presiden Joko Widodo. Terungkap, dia tidak sependapat jika Presiden menerbitkan Perppu KPK. 

Penolakan terhadap UU KPK hasil revisi menurut Yasonna semestinya melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Belakangan, Jokowi mempertimbangkan masukan soal penerbitan Perppu untuk mencabut UU KPK.

Dengan segala hormat, saya hanya mau mengingatkan kita semua, marilah menjadi terbiasa di jalur konstitusi. Mari didik anak bangsa taat dan menghargai konstitusi negara.

Presiden Jokowi menerima banyak masukan berkaitan dengan UU KPK yang mendapatkan banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Menteri yang mundur per 1 Oktober 2019 itu mengaku belum membahas Perppu KPK dengan Presiden RI ke-7. Dia juga tidak ikut dalam pertemuan Jokowi dengan sejumlah tokoh, termasuk Mahfud MD.

"Belum sah UU sudah ditekan terus dengan segala cara. Saya, dengan segala hormat, saya hanya mau mengingatkan kita semua, marilah menjadi terbiasa di jalur konstitusi. Mari didik anak bangsa taat konstitusi, menghargai konstitusi negara. Konstitusi mengatakan, kalau tidak setuju UU, gugat di MK, as simple as that," kata Yasonna dilansir Detik, Sabtu, 28 September 2019. 

"Kalau dimintai pendapat, kami berikan. Bahwa keputusan (akhir) bukan di saya, itu sah saja, tapi sampai sekarang saya masih berpendapat demikian (soal Perppu KPK)," lanjutnya.

Yasonna menegaskan tidak setuju apabila keputusan soal gonjang-ganjing isu Perppu KPK diambil karena adanya tekanan massa. Mengutip Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 soal negara hukum, Laoly menyebut penyelesaian atas persoalan yang muncul harus sesuai aturan hukum.

"Sejak awal saya katakan itu (judicial review). Nanti suatu saat saya khawatir saja ada UU (kemudian) untuk mengubahnya tekan lewat demo besar-besaran supaya ada Perppu. Ini preseden tidak baik, kita tidak menghargai konstitusi," ujar Menteri yang menyatakan mundur pada 1 Oktober 2019 mendatang.

Yasonna dan Moeldoko Bungkam Saat Dicecar Perppu KPK

Sebelumnya, Politikus PDIP itu memilih bungkam kepada wartawan soal kemungkinan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu terkait Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK. 

"Eggak ada, bahas situasi terakhir," kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 27 September 2019 dilansir Antara

Enggak, enggak, enggak tahu, saya terlambat tadi, tanya Pak Presiden Jokowi saja.

Yasonna bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, sempat menemui Presiden Jokowi selama 30 menit. 

"Enggak, enggak, enggak tahu, saya terlambat tadi, tanya Pak Presiden saja," kata Yasonna singkat saat ditanyai soal Perppu. 

Moeldoko pun juga memilih bungkam saat ditanya soal kemungkinan penerbitan Perppu UU KPK. "No comment, no comment," kata dia 

Sedangkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, dia telah mengumpulkan puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada Kamis, 27 September 2019. 

"Kemarin saya sudah kumpulkan beberapa puluh BEM tadi malam untuk negosiasi, kalau baik tuntutannya silakan saja. Kenapa? Negara-negara kamu kok. Kalau negara urusannya kan kamu jadi pemimpinnya yang rusak," kata Ryamizard. 

Namun dia tidak merinci BEM mana saja yang hadir. "Banyak ada 70, UI tidak ada karena dia enggak mau gabung," tambah Ryamizard.

Pada Kamis, 26 September 2019, Presiden Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu UU KPK. 

"Tadi banyak masukan dari banyak tokoh mengenai pentingnya diterbitkan Perppu tapi masih akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," kata Presiden Jokowi. 

Presiden menyampaikan hal tersebut usai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan nasional seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.

Namun mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014 itu belum dapat memastikan kapan dia akan menerbitkan Perppu UU KPK. 

"Tadi sudah saya sampaikan ke beliau-beliau secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata Presiden Jokowi. []

Berita terkait
Catatan Hitam Yasonna Laoly Selama Menjabat Menkumham
Yasonna Hamonangan Laoly resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Mekumham. Berikut catatan hitamnya selama menjadi pembantu presiden.
Alasan Utama Yasonna Laoly Mundur sebagai Menkumham
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna H. Laoly mengundurkan diri dari jabatannya, tertulis dalam surat bernomor M.HH.UM.01.01-168.
Profil Yasonna Hamonangan Laoly
Yasonna Hamonangan Laoly lahir di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, 27 Mei 1953. Dia memulai kariernya sebagai pengacara.