Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md tidak memungkiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segarang dulu namun ia yakini bukan karena faktor komisi antirasuah dibonusi revisi undang-undang yang menuai polemik publik itu.
"Karena kewenangan-kewenangan yang dulu dimiliki KPK untuk melakukan penyadapan, penangkapan, untuk mempublikasikan Operasi Tangkap Tangan (OTT), itu tidak dilarang. Tapi kalau sekarang berkurang kan tidak pada undang-undangnya kan. Apakah karena (revisi) UU itu misalnya lalu KPK menjadi lebih lemah," kata Mahfud di kanal YouTube CokroTV dilihat, Jumat, 6 November 2020.
Tidak ada seorangpun yang bisa menunjukkan bahwa itu karena UU-nya.
Lantas Mahfud menilai ketumpulan taring KPK disebabkan para anggota legislatif, karena mereka yang memilih Komjen Firli Bahuri duduk menjadi Ketua KPK periode 2019-2023. Hal tersebut ia nilai sarat akan kepentingan politis.
Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Dideportasi, FPI: Mahfud Md Mending Jadi Buzzer
"Nah kalau sudah menyangkut orang, memang menyangkut siapa yang memilih itu punya kepentingan-kepentingan politik sendiri secara beragam, lalu muncul lah konfigurasi kepemimpinan seperti yang ada sekarang ini," tuturnya.
Dalam catatan Mahfud, KPK masih bekerja secara baik menangkap para koruptor setiap pekan. Hanya saja tidak ramai, bahkan terkadang luput dari publikasi awak media.
"Kalau dulu kan ramai, ada (disiarkan) televisi, sekarang enggak juga, ndak banyak yang disiarkan seperti dulu," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud pun mengaku sempat menanyakan kepada komisioner KPK mengapa tidak ramai lagi saat melakukan OTT. Namun, ia mendapati jawaban bahwa pimpinan KPK yang sekarang hanya mau bekerja tanpa ramai-ramai diketahui khalayak.
"Ya mungkin saya tidak menolak lah kalau ada yang mengatakan kok tidak seperti dulu galaknya gitu. Ya silakan saja, itu soal pendapat. Tetapi saya melihat itu bukan karena UU-nya, tidak ada seorangpun yang bisa menunjukkan bahwa itu karena UU-nya," katanya.
Baca juga: Mahfud Md Membantah, Jokowi Tidak Represif Seperti era Soeharto
Mahfud menegaskan, wewenang KPK masih sama, kewenangan khususnya tetap ada, gajinya tetap. Bahkan, ada yang diberikan fasilitas lebih baik oleh negara agar lebih berani dalam mengungkap kejahatan korupsi.
"Kita juga tidak boleh intervensi, tetap seperti dulu," tuturnya.
Menurut MK, kata Mahfud, kalau diletakkan di kerangka trias politika, maka KPK berada di ranah eksekutif. Akan tetapi komisi antirasuah ia tegaskan bukan bawahan presiden.
"Jadi dia kerjanya di eksekutif tapi dia bukan bawahan presiden tidak boleh diintervensi presiden, itu putusan MK," kata Mahfud Md. []