Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md membantah bahwasannya di era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, para penegak hukumnya tidak bersifat represif seperti era Orde Baru mantan Presiden Soeharto.
Di dalam kanal YouTube CokroTV, Ade Armando menanyakan kepada Mahfud, perihal ada kegelisahan di kelompok Islam yang merasa mendapat tindakan tidak menyenangkan dari pemerintah Presiden Jokowi.
Dulu belum ada bukti pun ditahan, dulu tokoh-tokoh demonstran biasanya itu direpresi ya.
Mahfud pun menjawab, ia pastikan saat ini tidak ada kelompok Islam yang ditindas secara represif oleh pemerintah maupun aparatur penegak hukumnya.
Baca juga: Kekuatan Politik Presiden Jokowi Terbesar Kedua Setelah Soeharto
Namun, ada catatan darinya, bagi yang sudah ditindak, lantaran tokoh-tokoh tersebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum pidana.
"Taruhlah tindakan-tindakan hukum terhadap orang-orang tertentu, bukan karena kelompok Islam, itu enggak ada hubungannya. Tapi memang melakukan tindakan-tindakan yang secara nyata dianggap melanggar hukum, ada bukti-bukti awal tentang pelanggaran hukum," kata Mahfud dilihat Tagar, Kamis, 5 November 2020.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, tindakan tersebut tentu berbeda dengan era Orde Baru, di mana tokoh aktivis yang agak oposisi kerap mendapat tindakan represi, lalu ditahan, meski aparatur keamanan belum menemukan alat bukti kuat untuk memenjarakannya.
"Itu beda rasanya, dulu kalau zaman Orde Baru mungkin setiap pimpinan aktivis yang agak oposisi gitu kan direpresi, ditekan, ditahan. Dulu belum ada bukti pun ditahan, dulu tokoh-tokoh demonstran biasanya itu direpresi ya," tuturnya.
Baca juga: Tangani Pandemi, Jokowi Disarankan Tiru Program Soeharto
"Kalau sekarang tokoh-tokoh demonstrannya kan tidak, kecuali ada indikasi dan bisa ditunjukkan kepada masyarakat bahwa ini ada indikasi pelanggaran hukum, indikasi kerusuhan dan sebagainya," ujar dia lagi.
Mahfud menegaskan, tokoh-tokoh di balik adanya demonstrasi seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saja hingga kini tidak dicolek aparatur penegak hukum.
"Juga orang ngomong keras seperti Asfinawati (YLBHI), Zaenal Arifin Mochtar (dosen hukum tata negara UGM), LBH, ICW, semua ngomong keras juga tidak diapa-apakan," ujarnya.
"Tetapi yang memang diapa-apai itu yang kemudian membawa langkah-langkah penggunaan hak demokratisnya itu dengan cara diembel-embeli pelanggaran hukum. Siapa yang misalnya ditindak tanpa alasan hukum? Alasan pendahuluan ya, alasan permulaan yang cukup untuk ditindak itu kan sekarang semuanya sudah ada" tutur Mahfud Md. []