Jakarta - Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan alasan terjadinya perbedaan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada para Gubernur, Wali Kota dan Bupati se-Indonesia. Katanya, perbedaan itu terjadi karena menampung berbagai masukan.
Banyak naskah beredar yang berbeda-beda, sebab menampung berbagai masukan.
Menurut Mahfud, lahirnya UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh lambatnya perizinan. Terlalu banyak meja birokrasi yang harus dilalui jika orang akan melakukan izin usaha. Sehingga, Presiden Jokowi mengambil inisiatif agar perizinan itu bisa lebih disederhanakan.
“Omnibus Law ini lahir untuk menyatukan pintu Undang-undang yang sama. Sehingga bisa menyederhanakan dan mengurangi potensi korupsi akibat lamanya birokrasi," katanya.
Di Kota Bukittinggi penjelasan Mahfud yang disampaikan secara virtual itu diikuti Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin bersama Forkompimda setempat di Kantor Balaikota Bukittinggi, Rabu 14 Oktober 2020. Kepada peserta rapat, Mahfud menjamin UU Cipta Kerja tidak serta merta hadir begitu saja, namun sudah didengungkan sejak jauh-jauh hari.
"Bahkan pembahasannya dilakukan secara terbuka, makanya banyak naskah beredar yang berbeda-beda. Sebab menampung berbagai masukan,” ungkapnya.
Menkopulhukam meminta para gubernur dan kepala daerah agar memberikan pengertian kepada masyarakat terkait latar belakang dan materi yang terkandung dalam UU Cipta Kerja. kata Mahfud, banyaknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang masih berlangsung hingga kini harus ditanggapi secara bijak.
"Ini menjadi tugas kita menjaga ketertiban dan keamanan dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini. Terutama tentang materi–materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang hoaks. Serta manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Omnibus Law ini pada prinsipnya untuk penguatan perlindungan kepada tenaga kerja. Termasuk meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja ataupun buruh dalam mendukung investasi.
“Apabila Undang-undang ini tidak dilakukan maka, lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Selain itu, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain dan penduduk yang tidak ataupun belum bekerja akan semakin tinggi serta Indonesia terjebak dalam middle income trap,” bebernya.
Baca juga:
- Pekerja Muslim Hadiahi Jokowi Tiga Ekor Bebek, Ada Apa?
- Efek Unjuk Rasa Patung Kuda, 17 Ton Sampah dan Tanaman Rusak
Pjs Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin yang mengikuti rapat koordinasi ini mengatakan bahwa Rakor ini dilakukan agar tidak adanya kesimpangsiuran informasi tentang UU Cipta Kerja.
“Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan pokok – pokok substansi UU Cipta Kerja sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dan membahas isu yang sedang ramai dibicarakan. Jadi kita di daerah bersama forkopimda dihimbau untuk mengkomunikasikan substansi UU Cipta Kerja kepada stakeholder dan masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui apa saja isi dan maksud disyahkannya UU Cipta Kerja ini,” ujar Zaenuddin.[]