Bukittinggi – Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bukittinggi, Ferdian menilai UU Cipta Kerja belum dibutuhkan di Indonesia dalam kondisi perekonomian hari ini. Alasannya, regulasi Omnibus Law ini lebih memihak kepada pengusaha asing ketimbang pengusaha lokal.
Yang dibutuhkan hari ini adalah dukungan penuh pemerintah terhadap perusahaan anak negeri, serta pemberdayaan pekerja lokal.
“Pada dasarnya masing-masing pengusaha sudah mempunyai regulasi yang cukup baik terhadap perjanjian rekruitmen karyawannya,” kata Ferdian diwawancara Tagar, Rabu 7 Oktober 2020.
Menurutnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Tenaker yang lama, juga sudah melalui perumusan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Proses pembentukan UU ini dahulunya juga berjalan alot oleh para legislatif dan eksekutif.
Baca juga: Gaya Kampanye Ramlan dan Syahrizal di Rumah Warga
“Dalam kondisi yang normal (tidak masa pandemi) UU Tenaker yang dulu itu sudah ideal. Sudah menguntungkan bagi pengusaha maupun karyawan atau buruh,” kata pengusaha konstruksi dan developer ini.
Ferdian menambahkan, pandemi memang membuat semua sektor terkena dampak. Terutama bagi perputaran ekonomi dan dunia usaha. Meski begitu, mengesahkan UU Cipta Kerja bukanlah jalan satu-satunya untuk keluar dari krisis.
“Kita kan tidak mengharapkan pandemi ini akan berlangsung lama di Indonesia. Memang banyak keuntungan bagi para pelaku bisnis dan usaha, tapi bagaimana juga dampak besarnya terhadap kawan-kawan pekerja atau buruh di saat pandemi sekarang. Ini hendaknya tetap berkeadilan sosial, baik terhadap pelaku usaha maupun para tenaga kerja,” katanya.
Direktur CV Persada Bahana ini mengakui UU Cipta Kerja tidak hanya menitikberatkan pembahasan terhadap tenaga kerja semata. Akan tetapi juga berhubungan erat terhadap Sumber Daya Alam dan Mineral.
“Ini bagaimana pengelolaan dan perizinannya sangat butuh perhatian kita semua dalam UU Cipta Kerja ini,” paparnya.
Ferdian berkeyakinan UU Cipta Kerja akan membuat pengusaha asing lebih mudah berinvestasi di Indonesia bersamaan dengan masuknya tenaga kerja luar negeri secara besar-besaran.
“Karena perekonomian sudah terpuruk oleh pandemi, maka yang dibutuhkan hari ini adalah dukungan penuh pemerintah terhadap perusahaan anak negeri, serta pemberdayaan pekerja lokal," ujarnya.
"Pengelolaan sumber daya alam dan mineral harus lebih ditinjau ulang, lakukan pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat. Kesimpulannya UU Cipta Kerja kurang tepat untuk Indonesia saat ini,” tutupnya.[]