Magelang Siapkan Sanksi Pelanggaran Protokol Covid

Kabupaten Magelang menyiapkan aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Bupati Magelang Zaenal Arifin saat menggelar rapat bersama jajarannya, Rabu, 29 Juli 2020. Kabupaten Magelang menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Foto: Humas Pemkab Magelang)

Magelang - Pemerintah Kabupaten Magelang tengah menyusun regulasi terkait pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dan peduli mencegah penyebaran Covid-19.

Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar bisa beragam.

"Bisa saja nanti sanksinya berupa push up, atau hukuman seperti bersih-bersih di lingkungan saat si pelanggar tersebut tertangkap, atau bisa saja yang lainnya," kata Zaenal, Rabu, 29 Juli 2020.

Menurut dia, dibutuhkan banyak pertimbangan untuk menentukan jenis sanksi tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Yang penting tetap mengedepankan sisi humanis. Yang jelas tujuannya positif agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.

Bisa saja nanti sanksinya berupa push up, atau hukuman seperti bersih-bersih di lingkungan saat si pelanggar tersebut tertangkap.

Zaenal menambahkan dengan adanya kebijakan pemberian sanksi tersebut, diharapkan bisa mengubah kebiasaan masyarakat. Khususnya dalam mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan tidak melakukan aktivitas secara masif atau berkerumun.

Baca juga: 

Sejauh ini, bupati telah memberikan disposisi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang untuk mengkaji dan menyusun sanksi bagi para pelanggar. Diharapkan, kajian bisa selesai dalam waktu dekat sehingga peraturan bisa segera diterapkan.

"Pak Sekda sudah saya perintahkan lewat surat untuk membuat peraturan pupati (perbup) terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," tutur dia.

Zaenal menambahkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebentar lagi sudah tidak ada. Mengingat, sudah terbit Perpres 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19.

"Melalui perpres ini nanti akan dibentuk satuan tugas (Satgas) Covid-19. Cuma BNPB hingga saat ini belum memberikan rekomendasi, sehingga Gugus Tugas masih efektif hingga sekarang," ucapnya. []

Berita terkait
Helm Canggih Akmil Magelang Cegah Penyebaran Covid
Akmil Magelang dilengkapi helm canggih yang mempu mendeteksi suhu tubuh untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Langgar Protokol Kesehatan di Magelang Dapat e-Teguran
Magelang membuat aplikasi e-teguran, mencatat pelanggaran protokol kesehatan. Aplikasi ini demi meningkatkan kesadaran warga pengendara motor.
Kabupaten Magelang Mulai Reaktivasi Objek Wisata
Kabupaten Magelang mulai mereaktivasi objek wisata di wilayahnya. Ini untuk menggeliatkan kembali ekonomi masyarakat.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.