Langgar Protokol Kesehatan di Magelang Dapat e-Teguran

Magelang membuat aplikasi e-teguran, mencatat pelanggaran protokol kesehatan. Aplikasi ini demi meningkatkan kesadaran warga pengendara motor.
Petugas Satlantas Polres Magelang mendata pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan lewat aplikasi e-teguran, Senin, 27 Juli 2020. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

Magelang - Para pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Magelang patut was-was. Pasalnya, saat ini Polres Magelang telah memiliki aplikasi pengawas yang akan memantau para pelanggar aturan di jalan.

Aplikasi yang baru pertama kali ada di Jawa Tengah dan bahkan di Indonesia ini dinamai e-teguran Gemas Gemilang. Gemas Gemilang merupakan singkatan dari Gerakan Memakai Masker Wujudkan Magelang Gemah Ripah Iman Cemerlang. 

Aplikasi ini berbasis android, hasil dari sinergi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magelang dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang.

Jadi melalui aplikasi ini, kami bisa memberikan imbauan berupa e-teguran bagi masyarakat atau pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Magelang Inspektur Polisi Dua Kukuh Tirto Satrio Leksono mengatakan aplikasi ini lahir karena kesadaran serta kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan masih kurang.

"Jadi melalui aplikasi ini, kami bisa memberikan imbauan berupa e-teguran bagi masyarakat atau pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Yakni tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak, ataupun pelanggaran lalu lintas dan lainnya," kata Kukuh, Senin, 27 Juli 2020.

Dia menyebutkan, berdasarkan pendataan yang dilakukan sejak awal bulan Juli 2020, ditemukan sedikitnya 1.500 pelanggar. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah pengendara kendaraan bermotor tidak mengenakan masker.

Dalam praktiknya, setelah adanya aplikasi e-teguran Gemas Gemilang, petugas akan mudah melakukan pencatatan. Ketika menemukan adanya pelanggaran, petugas akan langsung memasukkan identitas pelanggar di aplikasi. Termasuk jenis pelanggaran.

"Di situ (aplikasi) akan terekam datanya dalam database. Sehingga akan menimbulkan efek jera karena masyarakat merasa diawasi, bahwa mereka telah melakukan pelanggaran," ujarnya.

Baca juga: 

Aplikasi ini diklaim akan mempermudah pencatatan pelanggaran serta solusi atas keterbatasan blangko teguran tertulis. Begitu pun output yang dihasilkan akan lebih cepat dan akurat setiap minggu maupun setiap bulan.

"Dan yang pasti diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Serta meminimalisir kejadian kecelakaan lalu lintas," tutur Kukuh.

Menurutnya, aplikasi ini akan dievaluasi terlebih dahulu apakah akan diterapkan dalam jangka panjang atau tidak.

"Dari pengambil kebijakan nanti juga akan diketahui apakah perlu tidaknya diberikan sangsi kepada para pelanggar protokol kesehatan Covid-19," ucap dia. []

Berita terkait
Langgar Protokol Kesehatan, Psikolog: Jangan Dihukum
Psikolog berpendapat ketidakpatuhan akan protokol kesehatan tidak ditanggapi dengan hukuman. Bagaimana sikap Pemprov Jateng?
Rincian Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Bantul
Peraturan Bantul sudah disahkan. Ada denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Berikut beberapa besaran nominal dendanya.
Tak Pakai Masker, Warga di Kudus Tak Hafal Pancasila
Polres Kudus menggelar Operasi Patuh Candi dengan menyasar pengendara melanggar lalu lintas dan juga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.