Lokasi Pelayanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Hari ini

Pelayanan SIM Keliling Polresta Cirebon dilakukan untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C mereka.
Jadwal SIM Polres Cirebon Kota. (Foto:Tagar/Instagram @tmc_cirebonkota)

Cirebon - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Cirebon Kota kembali membuka layanan bus SIM Keliling hari ini Rabu, 3 November 2020. Ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) mereka.

Adapun lokasi bus SIM Keliling pada hari ini di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Dilansir dari laman Instagram @tmc_cirebonkota, layanan SIM Keliling (Simling) ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB. Layanan Bus SIM Keliling hanya melayani mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.

Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Bagi SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Pemegang SIM yang akan menyambangi Bus SIM keliling juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak.

Baca juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Ini

Baca juga: Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor 12 November

Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM. Di antaranya, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar. []

Berita terkait
Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor 12 November
Bagi Anda ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi bus pelayanan SIM Keliling yang ada di lokasi tersebut.
Lokasi Pelayanan Mobil SIM Keliling Polres Bogor 11 November
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM di mobil SIM keliling ini.
Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor Hari Ini
Pelayanan Mobil SIM Keliling Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor kembali dibuka untuk umum.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara