Bogor - Untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor menyiapkan layanan mobil SIM Keliling hari ini Rabu, 11 November 2020.
Adapun lokasi bus SIM Keliling pada hari ini yakni di Pos Polisi Gadog Jalan Raya Ciawi, Pandansari, Kecamatan Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Dilansir dari laman Instagram @tmcpolresbogor, layanan SIM Keliling (Simling) ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB. Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.
Bagi SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas Polres Bogor, Jalan Jalan Tegar Beriman Tengah, Kecamatan Cibinong, Bogor.
Pemegang SIM yang akan menyambangi mobil SIM keliling juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker, membawa hand sanitizer dan menerapkan jaga jarak.
Baca juga: Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor Hari Ini
Baca juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Ini
Pada layanan mobil SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM. Di antaranya, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar. []