Lion Air Buka Rute Domestik, Apa Syarat Penumpang?

Lion Air Group memberi tiga persyaratan pengecualian bagi calon penumpang yang ingin menggunakan layanan rute domestik selama pandemi Covid-19.
Tiket maskapai Lion Air. (Foto: Instagram.com/@lionairgroup)

Jakarta - Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group dijadwalkan akan kembali melayani rute domestik pada Minggu, 10 Mei 2020.

Tapi tidak semua orang otomatis bisa menggunakan layanan, karena ada tiga kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang yang diizinkan untuk menggunakan layanan tersebut seperti dikutip dalam keterangan resmi yang diterima Tagar, Sabtu, 9 Mei 2020.

Tiga persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan

b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2

c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Udaha milik Daerah/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor

d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat

e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan

b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain

d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan

b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)

c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)

d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)

e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Baca juga: Mulai 10 Mei, Lion Air Kembali Layani Rute Domestik

Selain itu, menurut pihaknya calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri, termasuk menggunakan masker sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.

Danang menekankan seluruh layanan Lion Air Group berdasar pada aturan yang telah diterbitkan, yakni sebagai berikut.

1. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

2. Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Operasional Selama Pandemi Covid-19

Selama pandemi, Lion Air Group telah mempersiapkan dan berupaya maksimal memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi. Agar tujuan pelaksanaan penerbangan berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Lion Air Group menerapkan semua ketentuan penerbangan (hal-hal yang mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19) selama pandemi Covid-19, di antaranya sebagai berikut.

1. Semua awak pesawat yang aktif terbang sudah dilakukan tes menggunakan rapid test dengan hasil negatif

2. Pemeriksaan kesehatan awak pesawat tetap dijalankan sebelum penerbangan (pre-flight health check) wajib guna menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight)

3. Menyediakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer) bagi tamu atau penumpang ketika mulai proses pelaporan (check-in)

4. Awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan layanan lainnya, Lion Air Group harus mengikuti protokol kesehatan, yakni pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer), penggunaan sarung tangan dan wajib menggunakan masker

5. Semua pesawat sebelum terbang dilaksanakan penyemperotan desinfektan, dalam upaya memastikan sterilisasi dan kebersihan pesawat

6. Pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan. Tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah (B dan E) tidak dipergunakan (tanda petunjuk “X”), tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle). 

Tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag.

Lion Air Group mempersiapkan semua armada Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Airbus 330-300CEO, Airbus 330-900NEO, ATR 72-500 dan ATR 72-600, yang akan dioperasikan menurut kebutuhan. Seluruh pesawat menjalani prosedur pemeliharaan dan perawatan.

Kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket), kata dia dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

Mereka juga dapat membeli melalui layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id, www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut. []

Berita terkait
Lion Air Tunda Layanan Rute Domestik Berizin Khusus
Maskapai penerbangan Lion Air Group menunda layanan operasional dengan perizinan khusus pada rute domestik hingga pemberitahuan selanjutnya.
Lion Air Dapat Izin Khusus Terbang, Apa Syaratnya?
Maskapai penerbangan Lion Air mendapat izin khusus dari Kementerian Perhubungan untuk melayani penerbangan domestik mulai 3 Mei 2020.
Lion Air Tunda Sementara Layanan Umrah ke Arab Saudi
Lion Air (kode penerbangan JT) memutuskan memberhentikan sementara layanan penerbangan umrah dari 13 kota keberangkatan Indonesia ke Arab Saudi.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.