TAGAR.id, Jakarta - Nasib Ahyudin dan Ibnu Khajar setelah jadi tersangka ACT bersama dua pengurus lain, bakal dijerat pasal berlapis.
Pasal berlapis yang menjerat Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua pengurus lain itu di antaranya adalah KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin, 25 Juli 2022.
Mereka para pengurus ACT termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 yang dikelola ACT.
Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen.
Selengkapnya berikut nama pengurus ACT yang menjadi tersangka :
1. Ahyudin
2. Ibnu Khajar
3. Hariyana Hermain
4. N Imam Akbari
Peran Masing-masing Tersangka ACT
1. Ahyudin
Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022. Ahyudin disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.
"Mendirikan yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi, kemudian bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas dan pengurus, telah mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan.
Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," tuturnya.
Pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.
"Tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610," ujar Ramadhan.
2. Ibnu Khajar
Ibnu Khajar adalah Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.
"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," kata Ramadhan.
3. Hariyana Hermain
Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Ramadhan menyebut Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.
"Memiliki tanggung jawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritas yang bersangkutan. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," ujar Ramadhan.
4. N Imam Akbari
N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.
"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," ujar Ramadhan.
Kasus Dana CSR Lion Air JT-610
Polri telah mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT.
Gelar perkara telah dilakukan setelah tim penyidik merampungkan pemeriksaan 18 orang saksi sejak awal penyelidikan.
Boeing saat itu menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp 2,06 miliar dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.
Mantan Presiden ACT Ahyudin mengatakan dana CSR itu dipakai untuk membangun fasilitas umum. Menurutnya, penggunaan dana masih berjalan hingga Januari 2022. Setelah itu, ia tidak mengetahui karena sudah tidak bekerja untuk ACT.
Dugaan penyelewengan dana CSR Lion Air JT-610 ini hanya satu di antara sekian banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan pengurus ACT.
Pengurus ACT juga diduga mengalirkan dana untuk organisasi teroris Al-Qaeda.
Beberapa waktu terakhir ACT menggemparkan karena juga diduga pengurusnya menggunakan dana masyarakat untuk membayar gaji ratusan juta rupiah dan hidup dengan berbagai fasilitas mewah. []