Tega Banget, ACT Diduga Tilep Dana Bantuan Korban Pesawat Jatuh Rp 138 Miliar

Polri menemukan indikasi penyelewengan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) soal dana dana bantuan sosial bagi ahli waris korban Lion Air JT-610.
(Foto: Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi penyelewengan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) soal dana dana bantuan sosial bagi ahli waris korban Lion Air JT-610 yang jatuh tahun 2018.

"Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut," katanya pada Sabtu, 9 Juli 2022.

"Dan pihak yayasan ACT tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatlan dari pihak Boeing serta penggunaan dana CSR tersebut," katanya.

Ditegaskan dia, Bareskrim Polri saat ini terus melakukan penyelidikan terkait adanya penggelapan dana yang bantuan yang melibatkan yayasan Aksi Cepat Tangggap (ACT).

"Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan duggan penyimpangan sebagian dana sosiaL/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Presiden ACT Ahyudin menepis kabar tersebut.

"Insya Allah, saya pastikan tak ada penyimpangan dana kerja sama ACT dengan Boeing," kata Ahyudin kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

"Tenggat waktu kerjasama implementasi program kalau tidak salah masih sampai akhir Juli 2022, bahkan masih sangat mungkin bisa dinegosiasikan untuk perpanjangan waktu," tambahnya.

Ahyudin mengatakan hingga terakhir tugasnya di ACT pada Januari 2022 lalu, realisasi program kerja sama dengan Boeing sudah mencapai lebih dari 70 persen. Jadi, kata dia, sisanya sekitar 30 persen sejatinya bisa selesai dalam waktu 6 bulan di bawah kepemimpinan baru ACT saat ini.

"Saya sejak 11 Januari 2022 saya sudah tak lagi di ACT. Jadi saya tak begitu tahu lagi bagaimana progress program ini. Mestinya waktu 6 bulan Januari sampai dengan Juli 2022 adalah waktu yang lebih dari cukup untuk tuntaskan implementasi program ini," katanya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Polri Duga Donasi ACT Terindikasi untuk Aktivitas Terlarang
Polri menduga kuat lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggunakan dana donasi tersebut untuk aktivitas terlarang.
300 Rekening ACT Dibekukan PPATK, Sumbangan Masyarakat Diputar Buat Bisnis
300 rekening ACT mencurigakan dan dibekukan PPATK. Sumbangan masyarakat diduga dikasih buat teroris Al-Qaeda juga diputar buat bisnis cari cuan.
Permadi Arya Pelesetkan ACT dengan Kepanjangan Aksi Cepat Tajir
ACT bisa bermacam-macam kepanjangannya. Aktivis media sosial Permadi Arya memilih kepanjangan Aksi Cepat Tajir. Apa maksudnya.