Lima Napi Terpidana Korupsi Kepergok Pelesiran

Lima terpidana korupsi mendekam di Lapas Sukamiskin yang ketahuan keluar penjara untuk pelesiran.
Salah satu sudut dari kamar Lapas Sukamiskin. (Foto: Ist)

Jakarta - Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, menjadi pusat perhatian. Lantaran gara-gara Setya Novanto (Setnov) keluyuran keluar sel pelesiran di toko bahan bangunan bersama istrinya di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung, Jumat, 14 Juni 2019. 

Akibat ulah terpidana kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP) ini semua dibikin kalang kabut. Petugas Lapas Sukamiskin yang mengawalnya pun ikut terperiksa. 

Bukan kali ini saja Setnov bikin ulah. Pertama, dia kegep di warung makan Padang. Kedua, kepergok di toko bahan bangunan bersama istrinya.

merangkum beberbagai sumber sejumlah nama narapidana kasus korupsi yang terciduk pelesiran keluar Lapas Sukamiskin, Senin, 17 Juni 2019.Tagar merangkum beberbagai sumber sejumlah nama narapidana kasus korupsi yang terciduk pelesiran keluar Lapas Sukamiskin, Senin, 17 Juni 2019.

1. Setya Novanto

Setya NovantoTerpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. (Foto: Ant/Novrian Arbi)

Usai kepergok pelesiran dengan wanita berkerudung di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Setya Novanto (Setnov) langsung dijebloskan ke Rutan (rumah tahanan) khusus narapidana teroris di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 15 Mei 2019. 

Setnov merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP yang telah divonis 15 tahun penjara dalam sidang Tipikor KPK. Dia bisa pelesiran ke toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, karena menyalahi izin berobat keluar dari Lapas Sukamiskin. Setnov memanfaatkan waktu tersisa usai izin berobat di RS Santosa Bandung untuk jalan-jalan tersebut.

Ulah Setnov jalan-jalan keluar sel bukan kali ini saja terjadi. Dia pernah kedapatan sedang makan di restoran Padang di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada 29 April 2019. 

"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas atau rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, mengutip Antara, Minggu, 16 Juni 2019.

 Setnov merupakan terpidana kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP) yang telah divonis 15 tahun penjara di sidang Tipikor KPK.

"Yang Rutan itu khusus teroris. Kalau yang Lapas kan umum, ada terorisnya, ada narkobanya, ada tipikornya," ujar Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, di Bogor, Sabtu, 15 Juni 2019.

2. Gayus Halomoan Tambunan

Gayus TambunanGayus Tambunan berstatus tahanan, nonton turnamen Tennis Commonwealth Bank di Nusa Dua, Bali, Jumat (5/11/2010). Ia menyamar dengan memakai wig. Adalah fotografer Kompas Agus Susanto membidik orang yang mirip Gayus duduk di antara deretan penonton lain. (Foto: Kompas/Agus Susanto)

Gayus Tambunan yang menjadi terpidana kasus penggelapan pajak juga pernah melakukan hal serupa seperti Setnov. Dia juga terciduk kerap kali berada di luar Lapas Sukamiskin. Gayus divonis 30 tahun penjara.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu ini pernah kedapatan pergi ke Singapura, menyaksikan pertandingan tenis di Bali, hingga makan di sebuah restoran. 

Saat Gayus kedapatan pergi ke Singapura, terpidana kasus penggelapan pajak ini berstatus tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Entah kesaktian apa yang dia punya, Gayus pun bisa melenggang bebas keluar. Dia terciduk pergi ke Singapura bersama istrinya hingga nonton tenis di Bali.

Pada Mei 2015, kembali Gayus kembali berulah melakukan perbuatan yang sama. Dia kepergok sedang berada di restoran di Jakarta. Hal itu bisa terungkap saat beredar luas foto Gayus di media sosial yang sedang makan di restoran. Saat itu ada perempuan menemani Gayus. 

Mulai sejak itu, Gayus juga langsung dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur bersama para bandar narkoba

3. Muhammad Nazaruddin

Muhammad NazaruddinMuhammad Nazaruddin (Foto: Istimewa)

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat juga menjadi penghuni Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013. Terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26 juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Setya Novanto dan Gayus Tambunan. 

Pada Juli 2015, mantan Anggota DPR periode 2009-2014 dari Dapil Jatim ini juga terciduk sering keluar penjara untuk memimpin rapat. 

Nazaruddin oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dijatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta. Dalam kasus yang menjeratnya itu, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.

Dalam kasusnya itu, dia telah terlibat memiliki andil dalam membuat PT Duta Graha Indah (DGI) menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga

4. Rachmat Yasin

Rachmat YasinTerpidana Kasus suap tukar menukar lahan Rachmat Yasin. (Foto:acch.kpk.go.id)

Racmat Yasin yang merupakan terpidana kasus suap, ternyata juga pernah pelesiran ke kawasan Panorama Alam Parahyangan, Bandung, pada Desember 2016. Saat itu dia terciduk tengah menginap di daerah tersebut. 

Dalam kasus yang menjeratnya itu, Rachmat divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara pada November 2014. Vonis hukuman penjara yang dijeratnya tersebut karena dia sudah terbukti menerima suap Rp 4,5 miliar terkait tukar menukar lahan. 

Rachmat Yasin ternyata akan menghirup udara bebas. Mantan Bupati Bogor ini akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Seperti yang dikatakan Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, Rachmad akan mulai melaksanakan cuti menjelang bebas pada Rabu 8 Mei 2019. 

Ternyata CMB ini adalah usulan dari Lapas Sukamiskin. CMB itu dilakukan karena Rachmat telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.  

Selama melaksanakan CMB-nya tersebut, mantan petinggi PPP diizinkan pulang ke rumahnya dengan tetap melakukan pengawalan dan pengawasan terhadapnya. Rachmat baru akan merasakan kebebasan murni pada bulan Agustus 2019. 

5. Anggoro Widjojo

Anggoro WidjojoAnggoro Widjojo,Terpidana kasus korupsi Sistem Komunikasi radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan 2009. (Foto: kabaraku.com)

Terpidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan Tahun 2009 ini juga pernah terciduk sering keluar masuk penjara Sukamiskin sepanjang tahun 2016. 

Ulahnya itu ternyata tak beda dengan yang dilakukan Setya Novanto. Dia juga diduga telah menyalahgunakan izin berobat yang diberikan oleh pihak Lapas Sukamiskin tersebut. Dia kedapatan melakukan pelesiran ke sebuah apartemen di Kecamatan Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa Barat.

Akibat ulahnya itu, pendiri PT Masaro Radiokom akhirnya harus dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur. 

Majelis hakim menilai, Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap sejumlah penyelenggara negara terkait upaya pemulusan proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 - 2008.Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan lima tahun penjara terhadap Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Majelis hakim menilai, Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap sejumlah penyelenggara negara terkait upaya pemulusan proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 - 2008.

Baca juga:


Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.