TAGAR.id, Jakarta - Situs berbagai video, YouTube, telah memberlakukan aturan-aturan bagi setiap penggunanya di berbagai belahan dunia. Hal ini dibuat untuk menciptakan dan menjaga YouTube tetap menyenangkan dan dapat dinikmati oleh siapa saja.
Platform media sosial itu juga mengeluarkan aturan soal memposting video YouTube, seperti copywriter. Pada pertengahan 2020 lalu Youtube telah menghapus 11,4 juta video dalam kurun waktu 3 bulan sebagai penindakan terhadap konten yang bermasalah.
Setidaknya masih ada sejumlah peraturan penting lainnya yang harus diperhatikan pengguna YouTube, agar terhindar dari penghapusan konten.
Pihak YouTube mengatakan, mereka telah memberikan beberapa poin yang dinilai menjadi tanggung jawab para pengguna YouTube.
Berikut Tagar rangkumkan beberapa tips untuk menghindari penghapusan konten video di YouTube:
Ilustrasi - Logo YouTube. (Foto: Antara/Pixabay)
1. Konten Seksual
Konten bersifat vulgar atau memberi kepuasan seksual tidak diizinkan YouTube. Konten ini akan dihapus oleh pihak perusahaan.
Konten vulgar yang menampilkan pelanggaran kebijakan, seperti pornografi, penggambaran aksi seksual yang ditujukan untuk kepuasan seksual akan mendapatkan pemberhentian saluran atau channel.
2. Konten Merugikan atau Berbahaya
YouTube juga tidak mengizinkan konten yang mendorong aktivitas berbahaya atau ilegal yang dapat menyebabkan kematian.
Hal ini ditunjukkan, seperti tantangan yang sangat berbahaya, lelucon berbahaya atau mengancam, petunjuk untuk membunuh atau melukai, penggunaan atau pembuatan narkoba, meretas, dan lainnya.
3. Konten Ujaran Kebencian
Konten berbau kebencian juga tidak diperbolehkan oleh YouTube. Semua hal yang berkaitan dengan kekerasan dan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu.
Ini seperti hal-hal yang berulang kali mendukung perilaku kasar penonton, menargetkan, menghina, dan melecehkan suatu kelompok, dan menghasut permusuhan.
4. Konten Kekerasan
YouTube tidak mengizinkan konten kekerasan atau hal-hal mengerikan yang ditujukan untuk mengejutkan atau membuat penonton merasa jijik, dan mengajak penonton melakukan tindakan kekerasan.
Konten yang meliputi hal tersebut adalah perkelahian yang melibatkan anak di bawah umur, rekaman, audio, atau gambar yang menampilkan kecelakaan di jalan, bencana alam, akibat serangan terorisme, perkelahian jalanan, konten yang menampilkan hewan yang dipaksa bertarung dengan manusia, dan lainnya.
5. Konten Pelecehan dan Cyberbullying
Mengunggah konten yang menampilkan ejekan berkepanjangan atau penghinaan kejam tidak diizinkan oleh YouTube.
Konten dengan tujuan mempermalukan, menipu, atau menghina anak di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak akan diblokir.
- Baca juga: Jelang Tahun Baru 2020, Telegram Luncurkan Fitur Baru
- Baca juga: Cara Video Conference Gratis Via Zoom Selama Natal dan Tahun Baru
Namun, ada pengecualian jika tujuan utamanya untuk pendidikan, dokumenter, ilmiah atau artistik.
(Christine Sheptiany)