Lapor Pohon Rawan Tumbang di Kudus Malah Diminta Ganti Rugi

Maksud hati mau lapor sekaligus minta pohon rawan tumbang ditebang untuk hindari korban, tapi malah diminta ganti rugi Dinas PKPLH Kudus.
Warga tunjukkan surat pernyataan penggantian dan perawatan pohon yang diterimanya dari Dinas PKPLH Kudus. Ia sebelumnya melapor dan minta bantuan penebangan pohon di belakangnya yang rawan tumbang. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Niat baik ternyata tak selamanya berbuah manis. Bermaksud mencegah pengguna jalan tertimpa pohon saat musim hujan, seorang warga Kudus yang meminta bantuan penebangan ke pemerintah justru dimintai ganti rugi. 

Nasib apes tersebut dialami oleh Bosnia Sasmito, 54 tahun, warga Desa Payaman, Kecamatan Mejobo. Pria paruh baya tersebut belum lama ini melapor soal pohon yang rawan tumbang di Jalan Utomo, kawasan Desa Gulang, Mejobo. 

Laporan itu disampaikan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus. Sekaligus meminta agar pihak dinas melakukan penebangan pohon.  

Bukan tanpa alasan jika Bosnia mengajukan permohonan tersebut. Sebab pohon itu sudah tua dan lapuk. Pengamatan Tagar, pohon penghijauan besar itu batangnya memang nampak sudah lapuk. Batang maupun ranting pohon juga terlihat mengering, berpotensi patah dan roboh.

Sementara, jalan di mana lokasi pohon itu merupakan jalan yang cukup padat arus lalu lintasnya. Saban hari banyak warga Mejobo yang lalu lalang di Jalan Budi Utomo, termasuk Bosnia.

"Saya sering lewat di jalan ini. Dari sekian banyak pohon yang ada pohon ini paling tua dan lapuk," kata dia saat ditemui awak media di Jalan Budi Utomo, Jumat, 9 Oktober 2020. 

Takutnya kalau ada hujan angin, pohon ini ambruk dan menimpa pengendara yang lewat atau rumah di sekitarnya.

Pertimbangan lain permohonan Bosnia adalah saat ini mulai masuk hujan. Maka, pohon tersebut sangat rentan roboh ketika kena hujan disertai angin kencang. Dan jelas akan membahayakan pengguna jalan yang melintas di bawahnya.   

"Takutnya kalau ada hujan angin, pohon ini ambruk dan menimpa pengendara yang lewat atau rumah di sekitarnya," ujar dia. 

Usai laporan diterima dan dilakukan pengkajian, Bosnia mendapat penggilan ke Dinas PKPLH. Namun dinas ternyata minta sejumlah syarat. Bosnia dimintai menandatangani surat pernyataan penggantian dan pemeliharaan pohon.

Pohon rawan tumbang kudus1Bosnia menunjukkan batang pohon penghijauan di Jalan Budi Utomo Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus, yang sudah tua dan lapuk. (Foto: Tagar/Nila Nuswatul Chusna)

Dalam surat pernyataan tertulis bahwa pemohon penebangan pohon harus mengganti pohon yang ditebangnya dengan menanam pohon baru ditempat yang telah ditentukan dinas. Pohon pengganti berjenis Ketanjung atau Glodogan dengan jumlah 60 pohon.

"Pohonnya tingginya minimal 2 meter. Ditanam di lokasi yang ditentukan Dinas PKPLH dan harus dirawat minimal satu tahun. Kalau pohonnya ada yang mati harus ganti menanam baru lagi," jelasnya.

Mendapati respons seperti itu, Bosnia pun berpikir lagi untuk melanjutkan permohonannya.

"Niat saya lapor memberitahu pohon tua membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar. Alangkah baiknya ditebang. Kok malah saya dimintai ganti rugi," ucap dia.

Keluhan sama dilontarkan Umroh Mahmudah, 30 tahun, warga Desa Gulang yang rumahnya dekat dengan pohon itu. Ia mengaku sudah beberapa kali minta permohonan perimbasan pada Dinas PKPLH.

Hanya permohonannya itu tidak dikabulkan, sebab sekitar pohon tersebut banyak menjulang kabel listrik. Pihak PKPLH takut proses perimbasan mengganggu atau merusak jaringan listrik di sana.

"Pohon penghijauan di sekitar sini sering dirimbas. Tapi sejak enam tahun saya hidup di sini, pohon ini selalu dilewati. Alasannya itu tadi, takut pas perimbasan batangnya kena dan merusak jaringan listrik di sekitarnya," katanya.

Baca lainnya: 

Umroh bersama warga sekitar juga pernah mengajukan permohonan penebangan ke Dinas PKPLH. Namun malah dimintai ganti rugi pohon. "60 pohon itu kalau dihitung biayanya kira-kira Rp 2 juta. Kami warga tidak sanggup membayar sebanyak itu," imbuh dia.

Kepada Dinas PKPLH, warga berharap semestinya jika memang berlaku aturan ganti rugi penebangan, bisa dilihat dari konteks permasalahan yang ada. Jika memang permohonan itu untuk keselamatan warga banyak, ganti rugi bisa dikesampingkan. 

Terpisah, Kepala Dinas PKPLH Kudus Agung Karyanto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini ke bagian terkait.

"Kalau ada yang mengajukan penebangan pohon biasanya memang dimintai ganti rugi pohon, bukan uang. Soal aduan ini nanti akan kami tindak lanjuti ke bagian terkait," tutur Agung. [] 

Berita terkait
La Nina, BMKG: Waspada Banjir dan Pohon Tumbang di Malang
BMKG menyebut fenomena iklim La Nina menyebkan curah hujan dan angin kencang meningkat, khususnya di Malang.
Aceh Dilanda Angin Kencang, 2 Daerah Pohon Tumbang di Jalan
Pohon tumbang terjadi di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar akibat angin kencang. Masyarakat diminta untuk waspada.
Pohon Tumbang Tutup Jalan di Tiga Kecamatan Magelang
Hujan deras disertai angin kencang tumbangkan sejumlah pohon di Magelang. Imbasnya tiga jalan desa di 3 kecamatan yang beda sempat tertutup.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.