Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Lilik Sujandi mengatakan lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Aceh belum memenuhi syarat sebagai tempat pelaksanaan eksekusi cambuk.
“Karena memang pelaksanaan eksekusi cambuk itu membutuhkan persyaratan, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya luasan tempat, juga persyaratan lain tentunya yang berkaitan dengan tujuan eksekusi itu,” kata Lilik kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 14 Januari 2020.
Lilik menjelaskan, hampir 80 persen lapas dan rutan di Aceh belum memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan hukum cambuk. Persyaratan dimaksud adalah halaman yang dapat menampung masyarakat banyak ketika menyaksikan prosesi cambuk.
Tujuan eksekusi itu yaitu masyarakat harus melihat, agar menjadi pelajaran tak hanya bagi pelanggar
Sebab, kata Lilik, ekseskusi cambuk terhadap pelanggar syariat Islam sejatinya harus bisa disaksikan oleh publik. Hal ini dinilai penting, karena selain membuat pelaku jera juga menjadi pelajaran bagi masyarakat yang menyaksikannya.
“Tujuan eksekusi itu yaitu masyarakat harus melihat, agar menjadi pelajaran tak hanya bagi pelanggar, tetapi juga untuk orang lain terutama bagi yang melihat eksekusi terebut,” ujar Lilik.
Ia mengatakan, dalam hukum memang tak ada aturan khusus agar eksekusi cambuk dilaksanakan di dalam lapas atau rutan. Namun, wacana tersebut muncul setelah keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) beberapa waktu lalu.
Lilik mengaku juga tak mempermasalahkan jika ada lapas atau rutan di Aceh sudah memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan hukum cambuk.
“Kan memang tidak harus di kita, hukum mengatakan bahwa ekseskusi tidak harus di lapas, tetapi kalau memenuhi syarat kami persilahkan,” tutur Lilik.
Seperti diketahui, wacana lokasi hukum di lapas atau rutan muncul setelah Gubernur Aceh yang saat itu dipimpin oleh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 Tahun 2018, tentang pelaksanaan hukum acara jinayah.
Pergub tersebut dikeluarkan agar eksekusi cambuk tidak disaksikan oleh anak-anak dan tidak menimbulkan keriaan. Pergub tersebut juga disepakati dengan MoU antara Pemerintah Aceh dengan Kemenkumham RI. []